Penabanten.com – Tangerang, Setelah Usai laksanakan Rapat Di Pendopo Bupati Zaki Kembali Umumkan Setelah sebelumya pelaksanaan pikades serentak tahun 2021 di undur sanpe 18 juli 2021, Usai Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMPDA) di pendopo di jalan Kisamaun kota Tangerang, Bupati kembali mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten tangerang di tunda Atas Intruksi Menko Maritim dan Menko Perekonomian yang di Intruksikan oleh pimpinan Presiden RI. Terkait Pelaksanaan PKKM Darurat, Bupati Tangerang Ambil sikap, Kamis (01/07/2021).
Hal tersebut dikatakan Bupati Tangerang usai mengikuti Rapat Forkopimda, berdasarkan hasil rapat Forkompinda Kabupaten Tangerang yang di gelar, dalam intruksinya menyampaikan bahwa Kabupaten Tangerang Termasuk dalam program PPKM Darurat.
Dalam Rapat bersama seluruh unsur Forkompinda yang digelar Zaki Iskandar selaku Bupati Tangerang mengambil langkah sebagai berikut
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati akan melaksanakan intruksi tersebut dan akan mempersiapkan seluruh personil dan peraturan tatacara pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Terkait Pilkades karena PPKM Darurat ini dilaksanakan pada 3 – 20 Juli 2021 dan pelaksanaan Pilkades yang ditunda ke-18 Juli itu masih dalam koridor pelaksanaan PKKM Darurat maka Seluruh unsur Forkompinda akan menunda kembali sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021.gunanya untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran Covid-18 Dikabupaten Tangerang, apabila pada pelaksanaan PPKM Darurat ini berhasil menekan angka penyebaran maka kita akan melaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2021.
Persiapan-persiapan ini akan segera ditindak lanjuti besok tanggal 2 Juli 2021 dengan melibatkan berbagai macam elemen masyarakat dan organisasi kemudaan lainnya untuk ikut sama-sama membantu mensosialisasikan baik pemerintah daerah, masyarakat, melaksanakan PPKM Darurat dan juga bantuan-bantuan lainnya, mendistribusikan sembako.
Zaki juga menambahkan ini merupakan hasil dari pengambilan keputusan dari hasil rapat Forkompinda Kabupaten Tangerang. Terkait teknis PPKM Darurat itu sendiri kita akan memperketat operasional tempat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan, termasuk aktifitas industri esensial dan non esensial begitu juga dengan perkantoran.
“Sanksi/tindakan hukum yang yang diterapkan dalam PKKM Darurat ini nantinya lebih mengedepankan efek jera terhadap masyarakat itu sendiri” tutupnya Nara Sumber Melalui Vidieo yang beredar Medsos ( Riska)
















