Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.

Berita Terkait

Wagub Dimyati Janji Pantau Keamanan hingga Cegah Balap Liar Selama Ramadan
Buka Munas PPBNI Satria Banten, Gubernur Andra Soni: Stabilitas Banten adalah Kunci Keamanan Ibu Kota
Gubernur Andra Soni Optimis Bank Banten Melesat Seiring Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Apresiasi Bedah Buku Baduy
Program PKK Mengajar Perkuat Bekal Praktis Remaja di SMAN 1 Ciruas
KONI Pusat Nilai BIS Sudah Layak Gelar Pentas Olahraga Nasional dan Internasional
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026
Tinjau Posyandu Mawar, Tinawati Andra Soni Apresiasi Peran Kader Layani Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 18:12 WIB

Wagub Dimyati Janji Pantau Keamanan hingga Cegah Balap Liar Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:48 WIB

Buka Munas PPBNI Satria Banten, Gubernur Andra Soni: Stabilitas Banten adalah Kunci Keamanan Ibu Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:17 WIB

Gubernur Andra Soni Optimis Bank Banten Melesat Seiring Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:00 WIB

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Apresiasi Bedah Buku Baduy

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:37 WIB

Program PKK Mengajar Perkuat Bekal Praktis Remaja di SMAN 1 Ciruas

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:47 WIB

KONI Pusat Nilai BIS Sudah Layak Gelar Pentas Olahraga Nasional dan Internasional

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:56 WIB

Tinjau Posyandu Mawar, Tinawati Andra Soni Apresiasi Peran Kader Layani Masyarakat

Berita Terbaru