Bobol Rumah Warga, MK Dibekuk Tim Jatanras Polresta Tangerang

Sabtu, 27 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di Kampung Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten tangerang, Rabu (24/07/ 2019) Sekitar jam 23.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Sabtu (27/07/2019) membenarkan atas keberhasilan tim unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pasal 363 KUHP berdasarkan laporan korban atas nomor Lapo
ran Polisi Nomor : LP / 291 / K / VII/ 2019 / Resta Tangerang, tanggal 25 juli 2019 atas nama pelapor HR (43) seorang karyawan swasta.

Kapolresta menjelaskan pelaku melakukan pembobolan rumah warga tersebut, yaitu MK (23) merupakan warga Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK melakukan aksinya berawal korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Korban menge cas hp samsung J 5 miliknya di samping tempat tidurnya. Kemudian, pada saat korban terbangun, HR melihat HP nya telah hilang.

Korban melihat pintu rumah kontrakan sudah terbuka lebar. Tanpa butuh waktu lama, korban melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Sampai akhirnya Polisi menemukan pelaku MK.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH sampaikan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolsek Kresek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Edy menghimbau kepada warga untuk terus giat melaksanakan siskamling, memastikan pintu, jendela telah terkunci saat ingin tidur. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan.

Sumber : Ary/Bidhum

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru