Bawaslu Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan pelanggaraan

0
69

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Kegiatan Bawaslu Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan pelanggaraan. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada kamis-Sabtu selama tiga hari bertempat di Hotel The Grantage & Sky Lounge Jl. Sekolah Foresta. Desa Lengkong Kulon Ķecamtan Pagedangan. Kabupaten Tangerang (09/03/2023).

Andi Irawan ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang saat membuka acara tersebut, dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa tujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di jajaran pengawas pemilu untuk lebih baik.

Feby Fratiwi PLt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang menyampaikan kegiatan ini diikuti peserta dari seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang. Terdiri dari ketua dan anggota dan staff yang membidangi.

Zulfikar selaku koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan Teknis Penanganan Informasi Dugaan Pelanggaran Tujuannya agar Panwaslu Kecamatan memahami sebuah informasi yang dikategorikan sebagai informasi dugaan pelanggaran Pemilu.

“Informasi ini seperti memiliki nomor kontak khusus untuk pengaduan yang berasal dari masyarakat, pemantau pemilu, peserta pemilu”. Ungkapnya

Selain itu Zulfikar mengingatkan, Penanggung Jawab dan kedudukan Form A Pengawasan Pada Tiap Tahapan Pemilu, tujuannya Agar Panwaslu Kecamatan memahami bahwa dasar penanganan Temuan Pelanggaran berasal dari Form A Pengawasan.

“Temuan ini harus selesai dan harus memahami secara Teknis Pleno Penanganan Pelanggaran. Agar Panwaslu Kecamatan memahami bahwa keputusan yang di keluarkan berdasarkan collective collegial Pengawas Pemilu ada dalam Pleno”. Tegasnya

– Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan