Baru Bebas Dari Penjara, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Dalam Kasus Pencurian

0
55

Penabanten.comTigaraksa, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang tangkap seorang pemuda yang diduga akan mencuri barang di rumah milik tetangganya, pelaku pencurian tersebut adalah RZ Als BL (27tahun) warga Kp Pabuaran Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, RZ Als BL ditangkap pada Rabu (17/11/2021) Jam 02.00 Wib di Kp Pabuaran Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Penangkapan RZ Als BL ini atas laporan korbannya Sdri Nengsih (46) yang merupakan tetangga dari pelaku, korban melapor ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang pada Rabu (17/11/2021) jam 01.00 Wib, setelah dirinya mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah tetangga sendiri dan Korban mengenali pelaku tersebut.

Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tiigaraksa Polresta Tangerang melakukan penangkapan terhadap Sdr RZ Als BL pada hari Rabu tanggal (17/11/2021) jam 02.00 wib.

Berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Tigaraksa Polsresta Tangerang Iptu Subarjo S.H, M.H. tersangka RZ Als BL sudah 2 kali berurusan dengan Hukum dan baru bebas pada tahun 2020 dengan kasus pencurian. Dan barang bukti yang disita dari Sdr RZ Als BL satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik,

Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan. S.I.K. membenarkan bahwa pelaku di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. Dan pelaku juga sudah 2 kali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, dan pelaku sudah Residivis”ujar Kapolsek Tigaraksa.(jy.humas)

Tinggalkan Balasan