Apa itu Cyber Bullying? Begini Keterangan Kabid Humas Polda Banten

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Di Hari Minggu (02/02/2020) ceria ini, Bidang Humas Polda Banten kembali memanjakan paea sahabat Humas Polri seluruh Indonesia dalam memberikan informasi. Kali ini Bidhumas Polda Banten sampaikan tentang Cyber Bullying.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menerangkan tentang apa itu Cyber Bullying. Menurut Edy, Cyber Bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak atau remaja dan dilakukan teman seusianya melalui Internet atau dengan bantuan tehknologi lainnya.

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya Cyber Bullying di kalangan masyarakat. Rata – rata perilaku Bullying berkembang dari berbagai lingkungan yang kompleks. Tidak ada faktor tunggal yang menyebabkan munculnya Bullying.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menjelaskan sampai saat ini jenis Bullying yang berkembang di tengah masyarakat yaitu, Bully Relasional (Tidak Mudah Di Identifikasi), Bully Verbal (Penindasan dengan Kata – kata), Bully Non Verbal (Melakukan Tindakan yang tidak menyenangkan) dan bully fisik (Melakukan Kekerasan).

Sementara itu, bentuk Cyber Bullying yang sering terjadi, seperti penyebaran kebencian di Sosial Media (Medsos), Pengungkapan data pribadi seseorang di medsos, pemberian komentar dan ujaran – ujaran kebencian, pengeditan foto menjadi meme. Menjadi Back Stander : Ikut memberikan Like pada postingan yang tergolong aksi bullying.

“Untuk menghindari dan menghentikan Cyber Bullying dengan cara tidak merespon, jangan membalas aksi pelaku, adukan kepada orang yang dipercaya, simpan semua bukti, segera blokir aksi pelaku, selalu berprilaku sopan di dunia maya dan jadilah teman dan jangan hanya diem saja,” Imbuh Edy. (Bidhum)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru

Pertanahan

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:42 WIB