AKTIVITAS Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 di Sindang Panon Diduga ILEGAL, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berlangsung masif dan diduga ilegal. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Pengerukan di Lokasi Bekas Penertiban

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, puluhan mobil dump truck terlihat berjejer di samping irigasi milik BBWS C3, mengantre untuk memuat tanah. Aktivitas ini terjadi di lokasi yang beberapa bulan sebelumnya baru saja ditertibkan oleh BBWS C3 bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membongkar bangunan liar.

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik negara dan menyalahi aturan.
Namun, alih-alih lokasi bersih, kini di bekas lokasi pembongkaran justru terpantau kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (cultivator) dan pengangkutan tanah yang diduga kuat belum mengantongi izin dari pihak BBWS C3. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pengairan hanya menjawab, “Urusannya dengan desa, Pak, coba ditanyakan saja.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Keterlibatan Oknum Desa dan Penjualan Tanah Negara

Berdasarkan pantauan awak media, tanah hasil kerukan tersebut diangkut menuju Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.

Ditemukan dugaan adanya kerja sama antara pihak Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, dengan oknum berinisial A dan M dalam melakukan pengerukan dan penjualan tanah milik BBWS C3 ini.

Ancaman Hukum dan Respon Pihak Terkait

Tindakan menjual tanah milik negara dapat melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Penjualan properti yang bukan haknya dapat dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penyerobotan hak tanah.

Selain itu, penambangan tanah secara ilegal juga diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi pidana ini juga berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindang Panon, Didik Darmadi, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 Oktober 2025, belum direspons mengenai kegiatan yang sedang berlangsung di wilayahnya.
(Tim Redaksi)

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB