AKTIVITAS Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 di Sindang Panon Diduga ILEGAL, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berlangsung masif dan diduga ilegal. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Pengerukan di Lokasi Bekas Penertiban

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, puluhan mobil dump truck terlihat berjejer di samping irigasi milik BBWS C3, mengantre untuk memuat tanah. Aktivitas ini terjadi di lokasi yang beberapa bulan sebelumnya baru saja ditertibkan oleh BBWS C3 bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membongkar bangunan liar.

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik negara dan menyalahi aturan.
Namun, alih-alih lokasi bersih, kini di bekas lokasi pembongkaran justru terpantau kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (cultivator) dan pengangkutan tanah yang diduga kuat belum mengantongi izin dari pihak BBWS C3. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pengairan hanya menjawab, “Urusannya dengan desa, Pak, coba ditanyakan saja.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Keterlibatan Oknum Desa dan Penjualan Tanah Negara

Berdasarkan pantauan awak media, tanah hasil kerukan tersebut diangkut menuju Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.

Ditemukan dugaan adanya kerja sama antara pihak Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, dengan oknum berinisial A dan M dalam melakukan pengerukan dan penjualan tanah milik BBWS C3 ini.

Ancaman Hukum dan Respon Pihak Terkait

Tindakan menjual tanah milik negara dapat melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Penjualan properti yang bukan haknya dapat dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penyerobotan hak tanah.

Selain itu, penambangan tanah secara ilegal juga diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi pidana ini juga berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindang Panon, Didik Darmadi, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 Oktober 2025, belum direspons mengenai kegiatan yang sedang berlangsung di wilayahnya.
(Tim Redaksi)

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru