AKTIVITAS Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 di Sindang Panon Diduga ILEGAL, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berlangsung masif dan diduga ilegal. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Pengerukan di Lokasi Bekas Penertiban

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, puluhan mobil dump truck terlihat berjejer di samping irigasi milik BBWS C3, mengantre untuk memuat tanah. Aktivitas ini terjadi di lokasi yang beberapa bulan sebelumnya baru saja ditertibkan oleh BBWS C3 bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membongkar bangunan liar.

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik negara dan menyalahi aturan.
Namun, alih-alih lokasi bersih, kini di bekas lokasi pembongkaran justru terpantau kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (cultivator) dan pengangkutan tanah yang diduga kuat belum mengantongi izin dari pihak BBWS C3. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pengairan hanya menjawab, “Urusannya dengan desa, Pak, coba ditanyakan saja.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Keterlibatan Oknum Desa dan Penjualan Tanah Negara

Berdasarkan pantauan awak media, tanah hasil kerukan tersebut diangkut menuju Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.

Ditemukan dugaan adanya kerja sama antara pihak Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, dengan oknum berinisial A dan M dalam melakukan pengerukan dan penjualan tanah milik BBWS C3 ini.

Ancaman Hukum dan Respon Pihak Terkait

Tindakan menjual tanah milik negara dapat melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Penjualan properti yang bukan haknya dapat dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penyerobotan hak tanah.

Selain itu, penambangan tanah secara ilegal juga diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi pidana ini juga berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindang Panon, Didik Darmadi, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 Oktober 2025, belum direspons mengenai kegiatan yang sedang berlangsung di wilayahnya.
(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB