Agen minuman beralkohol di Kutabumi di duga tidak kantongi izin

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – sudah beberapa tahun beroprasi agen minuman beralkohol ini di duga tidak kantongi izin, aparat setempat setempat itansi terkait tidak mampuh tuk menyegelnya, sudah jelas minuman beralkohol ini yang di jual belikan terutama bisa menimbulkan akibat efek pada kesehatan bagi yang mengkomsumsi minuman beralkohol ini.

Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A,

Rabu 24 Juni 2020. Tepatnya minuman beralkohol tersebut di belakang pasar kutabumi wilayah kelurahan Kuta bumi kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minuman yang beralkohol ini berbagai merek, sejenis angker anggur merah anggur item cap orang tua sampai bermerek miras dan merek lain lainnya, ratusan minuman beralkohol tersebut harus segera di musnahkan karena mengakibatkan efek yang negatif kepada genderasi penerus anak bangsa.

Salah satu sekwil LSM GMBI wilter Banten Herman mengatakan” memang betul agen minuman tersebut sudah lama beroperasi bahkan sudah beberapa tahun, pedangang minuman miras yang berlokasi di pasar kota bumi ,sudah pernah di lakukan tindakan dari pihak penegak hukum dan bahkan sepat toko tersebut di lakukan penyegelan, tindakan Itu sudah lama adanya, kalau tidak salah tahun 2016 selang beberapa minggu toko tersebut beroprasi kembali.

adanya agen minuman beralkohol, padahal minuman beralkohol hanya dapat di pergunakan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sesuai penggolongannya,

Untuk lmportir minuman keras harus memiliki izin impor (TAPPI/TAPPIS) dari Menteri Perdagangan dan izin dan Menteri Keuangan. c. Untuk Pedagang besar minuman keras harus memiliki izin pedagang besar dari Menteri Perdagangan.d. Untuk Penyalur minuman keras harus memiliki izin

pedagang menengah dari Menteri Perdagangan. e. Untuk Pengecer minuman keras harus memiliki izin pedagang kecil dari Menteri Perdagangan dan izin dari Menteri Keuangan. f. Untuk Penjual minuman keras harus memiliki izin dari Menteri Keuangan dan izin usaha dari Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 4 (1) Surat izin yang dimaksud pasal 2 harus diperbaharui setiap dua
tahun. (2) Fotokopi surat izin yang disebut dalam ayat I harus ditempatkan
di tempat usaha sedemikian rupa sehingga mudah dilihat.

Lanjut yang sama Sekwil LSM GMBI Wilter Banten Herman” Sedangkan dalam RUU tersebut ada penegasan pelarangan minuman beralkohol. Dalam Pasal 5 menyatakan “Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B (kadar alkohol 5-20%), golongan C (20-55%), Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”Minuman beralkohol ada golongan A yang izin penjualannya di keluarkan oleh kementerian perdagangan, sedangkan penjualan Minol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai mana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan penjara dan paling (2) dua tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) pungkasnya.

Halsenada. Herman Arab sekwil GMBI wilter Banten terus angkat bicara, pedagang minuman, miras jika melanggar aturan kami berharap kepada penegak hukum dan instansi pemerintah setempat agar segera melakukan tindakan karena minuman keras bisa merusak kesehatan dan akal sehat .tandasnya

( Holid / tiem infestigasi )

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru