“YLPK Perari” Minta Polda Banten Tangkap Pelaku Diduga Mafia Penimbun BBM Jenis Solar Subsidi

- Penulis

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – hampir satu tahun hening ,diduga penimbun solar subsidi tiarap. ada dugaan pelaku diduga mulai marak lagi bermain setiap malam menggunakan armada jenis kendaraan mobil box dengan kapasitas pembelanjaan di SPBU 34 _15605 pos sentul dan di SPBU 34_ 42120 Ciagel yang melebihi kapasitas 21/10/2023.

Ada dua kendaraan jenis mobil box dengan dan kendaraan mobil box yang hampir setiap malamnya pengisi bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar subsidi yang melebihi kapasitas pengisian normal stiap rmalam, hal ini terjadi di-SPBU “34 15605 kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.dan SPBU 34_42120 ciagel Kabupaten Serang, minggu malam.

Pasalnya hasil investigasi media jam 01‘”43 wib, sudah beberapa malam ini malam kedua kendaraan tersebut dengan pengisian sangat melebihi kapasitas pada umumnya, diduga kuat akan ditimbun digudang (lapak)sebelum didistribusikan.
Diduga kuat hal tersebut sudah ada kerja sama dengan pihak pengelola dan operator ,

Hal tersebut menuai kritik dari Ketua YLPK Perari DPC Serang Raya “Maulana, pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Kami “( YLPK Perari ) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya ” POLDA BANTEN agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga Mafia penimbun BBM jenis solar subsidi..

UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas.

Lanjut ” Maulana didalam UU migas juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, berbuatan tersebut dapat diartikan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.setiap yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp :60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah ) tutup Maulana.

( red/tim).

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru