“YLPK Perari” Minta Polda Banten Tangkap Pelaku Diduga Mafia Penimbun BBM Jenis Solar Subsidi

0
143

Penabanten.comTangerang – hampir satu tahun hening ,diduga penimbun solar subsidi tiarap. ada dugaan pelaku diduga mulai marak lagi bermain setiap malam menggunakan armada jenis kendaraan mobil box dengan kapasitas pembelanjaan di SPBU 34 _15605 pos sentul dan di SPBU 34_ 42120 Ciagel yang melebihi kapasitas 21/10/2023.

Ada dua kendaraan jenis mobil box dengan dan kendaraan mobil box yang hampir setiap malamnya pengisi bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar subsidi yang melebihi kapasitas pengisian normal stiap rmalam, hal ini terjadi di-SPBU “34 15605 kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.dan SPBU 34_42120 ciagel Kabupaten Serang, minggu malam.

Pasalnya hasil investigasi media jam 01‘”43 wib, sudah beberapa malam ini malam kedua kendaraan tersebut dengan pengisian sangat melebihi kapasitas pada umumnya, diduga kuat akan ditimbun digudang (lapak)sebelum didistribusikan.
Diduga kuat hal tersebut sudah ada kerja sama dengan pihak pengelola dan operator ,

Hal tersebut menuai kritik dari Ketua YLPK Perari DPC Serang Raya “Maulana, pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Kami “( YLPK Perari ) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya ” POLDA BANTEN agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga Mafia penimbun BBM jenis solar subsidi..

UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas.

Lanjut ” Maulana didalam UU migas juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, berbuatan tersebut dapat diartikan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.setiap yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp :60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah ) tutup Maulana.

( red/tim).

Tinggalkan Balasan