Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Pandeglang

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Seorang advokat, Moh Supran, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama Maya Septiani di grup Facebook Info Pandeglang, yang menurut pelapor telah merugikan nama baik, kehormatan, serta profesinya sebagai seorang advokat.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Moh Supran merupakan bentuk upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara atas kehormatan dan nama baik sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepada wartawan, Moh Supran menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, termasuk melalui media sosial. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tidak merugikan pihak lain.

“Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Moh Supran.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Moh Supran, penerapan pasal-pasal yang disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang nantinya diperoleh selama proses hukum berlangsung.

“Laporan ini saya buat agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Pandeglang untuk menilai fakta-fakta dan alat bukti yang ada secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Moh Supran berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat, namun di sisi lain juga menuntut adanya tanggung jawab dalam setiap informasi yang dipublikasikan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengguna media sosial perlu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengunggah maupun menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Kita semua harus bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak merugikan pihak lain,” ungkapnya.

Laporan polisi yang diajukan Moh Supran saat ini merupakan tahap awal dari proses penegakan hukum. Perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Kepolisian Resor Pandeglang guna mengumpulkan fakta-fakta serta alat bukti yang diperlukan.

Sehubungan dengan itu, pihak yang dilaporkan maupun seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak atas penerapan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya etika dalam bermedia sosial di era digital. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, namun penggunaannya tetap harus memperhatikan norma hukum, etika, dan hak-hak orang lain agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara sehat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

(Red)

Berita Terakait

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang
Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun
DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup
Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg
Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terakait

Senin, 21 September 2026 - 04:38 WIB

Aktivis GRPM Desak APH Usut Dugaan Penggelembungan Anggaran Revitalisasi di SDN 3 Padaherang

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WIB

Hadiri Prosesi Adat Megow Pak di Menggala, Dendi Albar Gelar Sutan Jaya Agung Tegaskan Komitmen Generasi Muda Jaga Marwah Adat Pepadun

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Pemda Bertindak Tegas Tutup Tempat Hiburan Malam Di Kepuh Tegalpapak Ditutup

Kamis, 17 September 2026 - 15:53 WIB

Normalisasi Sungai Cidikit Rampung, Pemdes Bayah Barat Beri Penghargaan kepada PT SBJ

Kamis, 17 September 2026 - 14:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 18:40 WIB

Penuh Khidmat, Redaksi Indosatunews.com dan Pusatsi.com Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Lepas Sambut Lurah Kepuren: Subhan SH Lepas Jabatan, Edi Junaedi SE.,MM Siap abdikan Diri Untuk Warg

Senin, 14 September 2026 - 20:50 WIB

Ikhtiar Spiritual dari Pesisir Carita: Warga Gelar Doa dan Larung Kepala Kerbau untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis

Berita Terabru