YLPK PERARI DPD Jawa Barat kali kedua Menggugat “BANK BUMD,BUPATI REMBANG dan GUBERNUR Jawa Tengah

0
33

Penabanten.com, Jateng – YLPK PERARI DPD JAWA BARAT Menghadiri Panggilan Sidang,Nomor Perkara : 7/Pdt.Bth/2023/Rbg Di Pengadilan Negeri Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.selasa 1/ agustus 2023

YLPK PERARI DPD JAWA BARAT Sebelumnya Mendapatkan Aduan Dari Salah Satu Debitur/Konsumen, Yang Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh PT. BPR BKK LASEM. Dikarenakan Tanah & Bangunan Yang SHM Nya Dijadikan Agunan,Dilelang Secara Sepihak Oleh PT. BPR BKK LASEM Selaku Kreditur.

Rizky Taopik Rachman, Ketua YLPK PERARI DPD JAWA BARAT Yang Menerima Aduan Tersebut Menyampaikan, Sebagai Pelaksana UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Memiliki Kewajiban Untuk Memperjuangkan Segala Hak Konsumen Agar Bisa Terpenuhi, Dan Memastikan Terciptanya Kepastian Hukum Untuk Para Konsumen.

Maka Kami YLPK PERARI,Melakukan Upaya Hukum Dengan Mendaftarkan Gugatan Perlawanan Atas Upaya Lelang Terhadap Aset Milik Debitur Yang Dilakukan Oleh PT. BPR BKK LASEM Selaku Kreditur.

Selain PT. BPR BKK LASEM, Didalam Gugatannya YLPK PERARI Turut Menyeret Para Pihak Yang Menjadi Turut Tergugat Diantaranya ;

1. Otoritas Jasa Keuangan Regional III
2. Kementerian Keuangan ( KPKNL Semarang ).
3. Kementerian ATR/BPN Kabupaten Rembang.
4. Kementerian Perdagangan
5. Gubernur Jawa Tengah &
6. Bupati Kabupaten Rembang.

Dalam Agenda Sidang Perdana Hari Selasa Tanggal 1 Agustus 2023, Hakim Majelis Memutuskan Untuk Menunda Persidangan, Dikarenakan Beberapa Pihak Yang Menjadi Turut Tergugat Tidak Hadir Dalam Persidangan Dan Akan Dilakukan Pemanggilan Ulang Terhadap Para Pihak Yang Tidak Hadir.
(Maulana ).

Tinggalkan Balasan