Wartawan Tulis Berita Dilaporkan Ke Polisi, DPRD Lebak Mereka Tak Salah

- Penulis

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


penabanten.com, Lebak – Viralnya pemberitaan di media sosial tentang oknum jaksa dari kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang melaporkan tiga (3) orang wartawan Radar24 dan seorang pejabat Kemenang. Hal itu membuat DPRD Lebak Musa Weliansyah dari fraksi PPP angkat bicara.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intel Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intel Kejari Lebak,”kata Musa Weliansyah Politisi Fraksi PPP. Jumat, (12/3).

Menurut Musa, selain itu, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, kata Musa, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti Wa.

“Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks,”katanya.

Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan karena ini menyangkut UU IT kenapa harus lapor ke Polres Lebak. Bahwa IT itu harusnya melapornya ke Polda. Karena kata ia, siapapun yang menyangkut kasus IT itu melapornya ke Polda Banten untuk wilayah Banten.

“Untuk itu, saya minta kepada Polres dan Kasat Reskrim Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intek Kejari Lebak. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU IT, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda Banten jangan langsung menangani laporan tersebut ,”tegasnya.

Namun, meski begitu, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporan tersebut.

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU IT karena memang yang saya lihat kalo toh ada unsur pidana itu masuk UU It karena melalui Media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa ko yang ia laporkan narasumber dan ketiga wartawan tersebut.

Ini adalah bentuk kekeliruan yang sangat luar biasa bagi saya dan saya sendiri merasa kecewa dengan tindakan ini, selaku wakil rakyat saya bersedia. Fraksi PPP bersedia untuk membantu para terlapor.

“Karena kalau ini dibiarkan jangan sampai nanti semua pemberitaan di anggap fitnah dan pencemaran nama baik. Wartawan itu kan dilindungi. Dan saya kira dari kalimatnya engga ada yang salah, dari isi berita tidak menyudutkan adanya pencemaran baik, dalam kalimatnya kan itu menduga ada sumber. Jadi, lucu pesimis dan aneh kalau memang yang dilaporkannya itu narasumber dan 3 orang wartawan. Kemudian, melaporkannya ke Polres bukan ke Polda. Kalau menyangkut UU IT saya kira seorang jaksa lebih paham dan tau”tuturnya.

Untuk itu seharusnya, kata Musa, Polres Lebak juga jangan langsung menangani itu, harus mempelajari terlebih dahulu. Ia mengatakan, kalau memang ini ingin diluruskan tinggal dilihat saja bukti WhatsAapnya.

“Ketika bukti Wa itu ada dan jelas mengatasnamakan seorang pejabat kejaksaan, saya kira apa yang dicemarkan. Adapun oknum siapa pelakunya apakah itu betul oknum jaksa atau orang lain yang mengatasnamakan oknum jaksa ya tinggal dibuktikan,”terang Musa.

(Ron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru