Penabnaten.com – TANGERANG, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas dua persoalan pertanahan yang mendesak dan meresahkan masyarakat, yakni sengketa tanah di Desa Gembong serta keterlambatan pelaksanaan Program Sertifikasi Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Kelurahan Sukabakti.
“Pada hari ini, Ketua Komisi I, Bimo Mahfudz Fudianto, dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, menyelenggarakan pembahasan utama dalam RDP ini. Pertama berkaitan dengan sengketa tanah yang juga terkait proses PTSL, dan kedua membahas kendala pelaksanaan program PTSL itu sendiri. Di mana masih banyak warga yang berjuang agar sertifikat hak milik tanah mereka dapat segera terbit dan diterima,” ujar perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan Dewan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi 1, Bimo Mahfudz Fudianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang atas sinergi yang terjalin dengan baik. Banyak permasalahan yang sempat berbelit akhirnya dapat diselesaikan bersama berkat verifikasi data dan penjelasan yang transparan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih khusus kepada Kepala BPN Kabupaten Tangerang beserta jajarannya, terutama Bapak Cucu dan tim yang telah bekerja luar biasa. Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dan berpartisipasi aktif hingga pembahasan tuntas,” tambahnya.
Dalam pembahasan juga muncul catatan penting terkait masalah data wilayah. Ditemukan keluhan berulang dari masyarakat, khususnya warga Desa Gembong, terkait ketidakjelasan peta wilayah dan batas blok tanah. Hal ini disinyalir belum tertata rapi maupun terdigitalisasi dengan baik.
“Kita lihat kenyataannya: warga sudah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun, namun data tanah mereka belum tertata rapi. Bahkan saat mengecek data objek pajak, sering muncul informasi yang tidak jelas atau tercatat atas nama pihak lain. Ini menjadi masalah serius,” tegasnya.
Ketua dewan DPRD Kabupaten Tangerang Komisi Satu ( 1) Bimo Mahfudz Fudianto menegaskan, data pajak tidak boleh hanya berfungsi sebagai sarana penagihan saja, melainkan juga harus menjadi sarana informasi dan perlindungan hak warga. Akses terhadap data penting perlu diatur secara berlapis dan terverifikasi ketat, sehingga tidak sembarang orang bisa mengakses atau mengubah data milik warga.
“Kita bisa mencontoh sistem yang sudah diterapkan BPN. Melalui aplikasinya, pemilik tanah cukup memverifikasi identitas diri secara digital, lalu bisa langsung mengecek lokasi, status, dan riwayat sertifikat tanahnya sendiri. Sistem seperti ini harus bisa kita miliki dan terapkan di tingkat daerah juga, agar pelayanan publik menjadi lebih baik, transparan, dan melindungi aset milik masyarakat luas,” pungkasnya.
,


















