Unras di Pendopo Kabupaten Serang, LSM Penjara Banten Tanyakan Penyerahan Aset

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) DPD Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Bupati Serang, Kamis (11/07/2019).

Dalam orasinya, Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Banten Epi Syaepudin mengatakan, sebelumnya penyerahan aset tahap satu tahun 2010 kepada Pemerintah Kota Serang telah dilakukan. Namun aset-aset tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Kemudian penyerahan aset tahap dua awalnya direncanakan akan diserahkan bulan Oktober 2017, kemudian molor alias ngaret ke bulan Desember 2017. Hal tersebut karena ratusan aset yang akan diserahkan dokumennya belum lengkap dan belum disurvei fisik asetnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan total aset yang diajukan untuk diserahkan ke Kota Serang sebanyak 408 item, dengan nilai mencapai Rp 211,9 miliar. Oleh karena itu para pengunjuk rasa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang dalam penyerahannya untuk segera diselesaikan dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” kata Epi Syaepudin.

Epi menambahkan, sebagaimana mengacu kepada UU No.32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, Pasal 13 Ayat (1) Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

“Sampai saat ini ada beberapa aset tersebut masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah masih digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019 ini,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Koorlap Amrul dalam orasinya menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan penjelasan tentang aset – aset Pemerintah Kota Serang yang masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, sejauhmana prosedur
penyelesaiannya.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, Amrul menjelaskan, Pasal 13 ayat (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat Walikota. Penyerahan Aset sebagaimana Undang-Undang dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat Walikota,” jelasnya.

Masih Kata Arul, berdasarkan data dalam Neraca Kabupaten Serang, seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi, meliputi tanah dan bangunan perkantoran sarana dan prasarana, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Serang.

“Pada tahap yang kedua ini Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan aset senilai Rp.203,57 M yang terdiri dari aset tanah Rp.133,5 M, kendaraan dinas Rp.1,241 M, bangunan Rp. 65 M serta jaringan irigasi dan jembatan Rp. 3,3 M. Seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi,” paparnya.

Terpisah, Ruily Nurzaman dalam orasinya menerangkan dengan adanya aksi ini, pihaknya meminta penjelesan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk lebih jelasnya, sejauh mana proses dan penyelesaiannya.

“Sampai saat ini ada beberapa aset yang masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah masih digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019 ini. Dimana kantor Pusat Pemerintahan ini adalah salah satu aset yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” terangnya.

Menanggapi adanya unjuk rasa yang dilakukan, Wakil Bupati Serang H. Panji Tirtayasa dan jajarannya mengadakan audensi dengan LSM Penjara Banten dipendopo Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang menjelaskan, bahwa Penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang telah dilakukan 97%.

“Pemerintah Kabupaten Serang telah melaksanakan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah 97%. Penyerahan aset sudah sesuai dengan UU No.32 tahun 2007,” jelas H. Pandji Tirtayasa.

Masih kata Wakil Bupati Serang, pihaknya memaparkan bahwa dalam Pasal 13 ayat (7) aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam wilayah Kota Serang;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang,” paparnya. (Najar)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru