PENABANTEN.COM – Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, melalui Pihak UPTD Wilayah 2; terkait pihak pengusaha biliard dan Cafe JDEYO Caringin, Kecamatan Cisoka; yang sampai saat ini diduga mengabaikan Surat Pemanggilan ke-3 pihak UPTD Wilayah 2; siap memberikan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penggunaan Sementara Bangunan (SP4B); pada Kamis, 30 April 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD 2 DTRB Iwan Nurhuda; yang diwakili oleh salah satu stafnya; menyampaikan saat dikonfirmasi; bahwa sampai saat ini, kami telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali; namun dari pihak Pengusaha JDEYO tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Lakukan penegasan ini,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, ia menambahkan; bahwa kini kami dari pihak UPTD Wilayah 2; setelah pemanggilan ke-3 dari dinas; akan memberikan surat pemberitahuan penghentian penggunaan bangunan tersebut; dan juga pemilik usaha biliard dan Cafe JDEYO; wajib melengkapi perizinan bangunannya.
“Imbauan kepada pihak pengusaha,” tambahnya.
Apakah judul dan perbaikan teks ini sudah sesuai dengan kebutuhan Anda? Jika ada yang ingin diubah atau ditambahkan, silakan sampaika














