ULP Lebak Sebut Pada Proses Pemilihan Penyedia, CV. WK Belum Black List

- Penulis

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lebak, berkelit soal tudingan mahasiswa, yang menduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan ULP Lebak, secara sengaja meloloskan CV
WK sebagai pemenang lelang. Padahal konon, perusahaan tersebut tengah di black list.

Diungkapkan Puranjanu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menilai, bahwa semua proses verifikasi berkas calon penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) sudah sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk verifikasi berkas calon penyedia (Rekanan-red), itu dilakukan oleh Pokja dan sudah selaras aturan yang berlaku,” katanya, pada penabanten.com, Jum,at (18/9/2020).

Menurutnya, dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa, yang memverifikasi berkas peserta tender, yaitu pokja pemilihan. Jadi, standar kelayakan setiap berkas penyedia, itu ditentukan oleh Pokja.

Namun, imbuh Puranjanu, pokja pemilihan tidak akan tahu, jika penyedia tersebut telah diberikan sanksi daftar hitam, kalau tidak ditayangkan dalam daftar hitam nasional oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang berwenang menerbitkan sanksi daftar hitam tersebut.

“Yang pasti dalam kurun waktu pelaksanaan proses pemilihan penyedia, penyedia tersebut (CV WK-red) tidak terdaftar dlm daftar hitam nasional,” terangnya.

Dilokasi terpisah Koharudin, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, menyatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dan laporan dari mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), terkait perusahaan black list jadi pemenang di KPUD Lebak.

“Ya, berkas lapdu soal perusaahan black list jadi pemenang lelang. Sudah kami terima dari kawan-kawan HMI dan PMII Cabang Lebak, berkasnya segera kami sampaikan pada pimpinan, untuk mendapatkan proses lebih lanjut,” terangnya.

Untuk diketahui, pada proses pengadaan barang/jasa KPUD Lebak tahun anggaran 2019. Terdapat 9 perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, salah satunya CV. WK beralamat di Cipocok Kota Serang. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru