Tiga Perades Munjul Tolak Pembayaran Insentif Tahun 2018

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Tiga orang Perangkat Desa (Prades) Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, yang sudah memiliki Nomor Induk Pegawai Desa (Nipdes) dan memiliki Surat Keputusan (SK), menolak menerima pembayaran insentif. Penolakan itu dilakukan karena, Insentif yang merupakan hak pegawai Desa Munjul selama 7 Bulan di tahun 2018 itu bisa diambil, asalkan, Perangkat Desa menandatangani Surat Pengunduran Diri oleh Kades Munjul yang baru.

Demikian dikatakan Hilman Hardiana Sekretaris Desa Munjul, ketika dijumpai dikediamannya belum lama ini. Menurut Hilman, dirinya belum lama ini di suruh ke kediaman Kasi Pemerintahan Kecamatan Munjul Iyar Suarsih, untuk mengambil insentif tahun 2018 yang belum dibayar selama 7 bulan.

“Biasanya dan harusnya, insetif Perangkat Desa di bayarkan melalui transfer ke rekening masing – masing perangkat oleh Bendahara Desa. Ini saya di suruh ngambil ke rumah Kasi Pemerintahan. Saya tidak akan mengambil, bahkan saya tidak akan menerima insentif tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kadis Perindag ESDM Akui Tower Di Plaza Labuan “Tidak Jelas”

Hal senada dikatakan oleh pegawai desa lainnya, Kaur Pembangunan Mufidin dan Kepala Dusun (Kadus) 3, Yuli Mindana. Menurut mereka, mereka akan sepakat untuk tidak mengambil insentif.

“Alasan kami, karena hal itu sama sekali tidak masuk akal, dan menyalahi prosedur,” tegas mereka.

Namun sayang, hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Munjul tidak bisa dimintai keterangannya. (Ron/m4n).

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru