Tiba-tiba Tagihan Air Membengkak, Pelanggan Perumdam TKR Komplain

- Penulis

Senin, 15 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Pelanggan air bersih Perumdam Titra Kerta Raharja (TKR) mengeluhkan tagihan pembayaran yang membengkak di Bulan Januari-Febuari 2021.

Maulidi Fahrian seorang pelanggan merasa kaget ketika hendak malakukan pembayaran. Pasalnya, tarif yang harus dibayar sebesar Rp 425 ribu, yang biasa sebelumnya rata-rata hanya Rp 80 ribu.

“Ini benar-benar parah. Lonjakan tarifnya besar banget. Tanpa ada pemberitahuan apapun,” ujar Fahri saat dimintai keterangan, Senin (15/2/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Keroncong Permai Tangerang ini mengaku sudah komplain kepada pihak Perumdam TKR beberapa hari lalu. Dijelaskan, tarif tersebut naik berdasarkan pemakaian yang terhitung melalui meteran saat petugas melakukan pengecekan di bulan Januari-Febuari 2021.

“Mereka juga menyatakan kalau tingginya tarif bukan karena kenaikan harga. Namun tidak bisa menjelaskan secara detail alasannya apa, sehingga hanya berasumsi bahwa itu murni pemakaian pelanggan di bulan januari-Februari,” ungkap Fahri

Dirinya membeberkan jika dari bulan Maret-Desember 2020 pemakaian rata-rata 22 kubikasi dengan tarif Rp 80 ribu. Anehnya, ketika di bulan Januari-Febuari 2021 menurut keterangan dari petugas yang sudah mengecek pemakaian air 101 kubikasi.

“Itu tidak logis, kecuali saya menampung puluhan tower air di rumah saya, atau saya punya empang di bawah rumah saya,” ujarnya

Perhitungan tersebut, menurut Fahri justru di luar ketentuan yang sudah diterapkan oleh Perumdam TKR sendiri. Di mana, mereka menghitung pemakaian selama pandemi berdasarkan rata-rata pemakaian pada 3 bulan sebelumnya sejak Maret 2020.

“Kondisi itu hanya ada 2 kemungkinan, meterannya bisa disetting oleh petugas, atau meterannya rusak. Jadi janganlah Perumdam TKR mencari keuntungan semata di tengah pandemi. Apalagi dengan membuat sistem untuk mengelabui pelanggannya,” tandasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan komplain dan pertanyaan lebih detail. Fahri mengaku diberikan penawaran penurunan tarif oleh pihak Perumdam TKR. Hanya saja, untuk kubikasi pemakaian tidak bisa berubah.

“Sehingga mereka memberikan saya tarif dasar dikalikan dengan jumlah kubikasi (Rp. 2300 x 101) + Rp 8.500 + Rp. 5.000 = Rp. 245.800,” jelas Fahri

Dengan adanya penawaran tersebut, Fahri sampai saat ini belum melakukan pembayaran lantaran perhitungan tersebut di nilainya masih tidak masuk akal.

“Kemudian Kebijakan itu juga tidak semua diberikan kepada seluruh pelanggan yang mengalami lonjakan. Kasihan pada pelanggan yang sudah terlanjur bayar karena takut diputus,” beber Fahri.

Sementara itu, Humas Perumdam TKR Yunis Subchan mengatakan penyebab alami lonjakan tarif karena faktor Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari bulan April-Desember 2020 aturan direksi petugas dilarang melakukan pengecekan meteran secara langsung.

Karena faktor tersebut, kata Yunis pihaknya hanya melakukan metode tafsiran tarif dengan jumlah kubikasi pemakaian air pelanggan.

“Soal kebijakan PSBB dibuat pemerintah, jadi direksi melakukan ikut kebijakan bahwa petugas dilarang melakukan pengecekan meteran turun ke tiap rumah pelanggan pada bulan April-Desember 2020,” kata Yunis saat dikonfirmasi

Yunis tidak bisa menjelaskan secara detail. Hanya saja dirinya menyarankan kepada pelanggan yang merasa dirugikan silahkan mendatangi ke setiap kepala cabang wilayah masing-masing.

“Nanti dijelaskan disana, dan akan mendapat kebijakan jika terjadi selisih. Itu juga dilakukan atas dasar kebijakan direksi,” pungkasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru