Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamnakan Polres Serang Kota

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPolres Serang Kota, – Pada Kamis, 11 November 2021 sekira pukul 10. 00 Wib, Polres Serang Kota kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlingdungan Anak.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pada, Rabu, 10 November 2021. Dugaan pencabulan dilakukan oleh RN (55) yang merupakan warga Kecamatan Taktakan dan korban adalah tetangganya sendiri IR (9). Terduga tersangka melalukan perbuatan keji di salah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah terduga tersangka.

Kronologis kejadian pada Jumat, 05 November 2021 sekitar pukul 13.00 ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan anak korban dengan berkata “Hayu Ikut ke Gubuk” dan teman anak korbanpun mengikuti anak korban ke gubuk, sesampainya di gubuk pelaku langsung mencium sampai anak korban meremas payudara anak korban dan mencium payudara anak korban sampai kemerahan dan setelah itu pelaku memasukan tangannya ke Vagina anak korban dan setelah itu pelaku berkata kepada anak korban “Jangan bilang – bilang ke mamah nanti kalau bilang – bilang di pukul” dan pada saat mau menolong dikarnakan teman anak korban pun tidak berani takut pada pelaku setelah pelaku mencium, meremas payudara anak korban dan memasukan jari nya ke vagina anak korban pelaku memberi anak korban uang sebesar Rp. 10.000 dan akhirnya saya pun pulang kerumah anak korban dan melaporkan kejadian tersebut ke orangtua anak korban, orangtua orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasatreskrim AKP. M. Nandar membernarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban HR dan berdasarkan itu kami langsung bergerak dan manangkap terduga pelaku,” jelasnya, Jumat, 12 November 2021.

Selain itu, AKP M. Nandar menjelaskan modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur dengan cara mencium, meremas payudara, mencium leher dan payudara, serta memasukan jari ke vagina anak korban, setelah pelaku melakukan hal cabul terhadap anak korban, pelaku membujuk dan merayu anak Korban dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- kepada anak korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu anak korban.

“Terduga pelaku kita amankan dirumahnya dan dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota dibawa ke Mako Polres Serang Kota, kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, serta melakukan gelar perkara naik sidik dan penetapatan tersangka,” tegasnya. (HUMAS)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru