Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri Nusron Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Padang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (28/04/2025). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya perlindungan hak ulayat melalui pendaftaran dan sertipikasi tanah yang teradministrasi dengan baik. “Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada orang lain masuk. Tidak boleh ada orang lain menyertipikatkan. Tidak boleh ada orang lain yang nanti menggadaikan atau mengerjasamakan tanpa persetujuan tetua-tetua ataupun pengurus kampung adat setempat,” ujarnya di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus-kasus di daerah lain. “Riau hak adat Melayu-nya, tanahnya tidak pernah dipetakan, tidak pernah didaftarkan, dan tidak pernah diukur. Karena kekuatan fisik adatnya tidak kuat, maka banyak sekali kemudian dirambah atau diambil Hak Guna Usaha (HGU)-nya oleh korporasi, PT, atau pihak-pihak lain untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan korporasi atau perusahaan. Kami tidak ingin kejadian di Riau terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya.

Berdasarkan pendataan Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini diketahui terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare di Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan tercatat memiliki jumlah bidang ulayat terbanyak.

Data ini menunjukkan pentingnya percepatan administrasi pendaftaran tanah ulayat secara lebih terstruktur. Menteri Nusron menyatakan, pendaftaran tanah ulayat memberikan ragam manfaat antara lain memberikan kepastian dan pengakuan hukum terhadap bidang tanah ulayat, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, serta mencegah terjadinya konflik agraria.

Ke depan, sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kabupaten di Sumatera Barat. Menteri Nusron juga dijadwalkan untuk turun langsung melakukan sosialisasi di Kabupaten Agam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan serta 5 sertipikat wakaf. Semua sertipikat yang diserahkan sudah dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Pembukaan Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade; Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy; serta sejumlah Pejabat Kementerian ATR/BPN, seperti Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi.

Berita Terkait

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak OPD Kolaborasi Tuntaskan Program Prioritas 100 Hari Kerja
Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Anggap ICI 2025 Jadi Ajang Penting untuk Dorong Infrastruktur Ramah Lingkungan
Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2025, Pemkab Serang Aksi Bersih-bersih Sampah
Transformasi Digital Layanan Pertanahan: Kantah Kota Serang Hadiri Sosialisasi dan Launching Peralihan Hak Elektronik
Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional
Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga
DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah
Sosialisasi di Kota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:44 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak OPD Kolaborasi Tuntaskan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:24 WIB

Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Anggap ICI 2025 Jadi Ajang Penting untuk Dorong Infrastruktur Ramah Lingkungan

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:20 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2025, Pemkab Serang Aksi Bersih-bersih Sampah

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:52 WIB

Transformasi Digital Layanan Pertanahan: Kantah Kota Serang Hadiri Sosialisasi dan Launching Peralihan Hak Elektronik

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:21 WIB

Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:53 WIB

Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03 WIB

DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:54 WIB

Sosialisasi di Kota Bukittinggi, Wamen ATR/Waka BPN: Sertipikat Tanah Ulayat Adalah Hak Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:22 WIB

Gubernur Banten

Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:32 WIB