Serang. Penabanten.com– SU (45), warga Perumahan Surya Jaya Indah, Blok H 11 RT 01/10, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang tega menganiaya tetangganya EM (35) menggunakan pedang hingga luka parah.
Peristiwa itu dipicu karena pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya tersebab antara korban dengan istri pelaku sering cekcok. “Antara pelaku dengan korban bertetangga. Diantara dua wanita itu rupanya sering terjadi cekcok mulut,” kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti pada Jumat, (23/11).
Rupanya, pada hari itu, persoalan antar kaum hawa itu membuat pelaku naik pitam saat istrinya mengadu kepadanya. Pelaku membawa pedang mengh
ampiri korban yang tak jauh jarak rumahnya dari rumah pelaku.
“Saat pelaku menghampiri korban itu, diduga pelaku naik pitam dan tak bisa mengendalikan emosinya, hingga pelaku menebaskan pedang dan mengenai telapak tangan kanan korban,” ucap Kapolsek.
Usai peristiwa itu, kata Kapolsek, pelaku langsung melarikan diri. Namun, unit Reskrim Polsek Cisoka pun tak berdiam diri. Selang lima hari, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Jelambar, Jakarta Barat. “Pelaku dan barang bukti sebilah pedang kemudian kami amankan ke Mapolsek Cisoka,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(man)
#poldabanten
#polrestatangerang
#polsekcisoka
#hukrim