Penabanten.com, Tangerang – Menyikapi kegiatan pekerjaan betonisasi yang berada di kampung rawa pincang RT 001/03 desa tanah merah, kecamatan Sepatan timur tidak sesuai dengan spek, dan tidak adanya papan proyek kegiatan, seakan berkesan menutupi ke publik, hingga masyarakat harus tutup mata dengan adanya kegiatan pekerjaan tersebut,
Menyikapi hal tersebut, lembaga Seroja sangat geram dengan adanya kegiatan di kampung rawa pincang, desa tanah merah, yang di duga melalaikan keterbukaan informasi publik yang sudah di atur oleh undang-undang, nomer 14 thn 208,
saya selaku ketua DPC, seroja serunting jaya Indonesia, kabupaten Tangerang, Muhidin melayangkan surat audensi kepada desa tanah merah dengan nomer 024/DPC seroja/x1/2022 saat kami temui di duga seolah olah kepala desa melalaikan surat audensi kami tersebut, saat kami sambangi kantor desa tersebut.
Setelah kami konfirmasi ke kecamatan Sepatan timur, di duga pihak kecamatan tutup mata dengannya adanya surat yang telah kami layangkan ke desa tanah merah.
Kami selaku tiem kontrol sosial akan melanjutkan kepada pihak yang lebih berwenang. (Dian)