SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa Kecamatan Cikupa Jadi Sasaran Gerandong Penyedot Solar BBM Subsidi

0
147

Penabanten.comCikupa, Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, SPBU 34 _157.01 Dukuh Pasir Gadung diduga jadi ajang bisnis mafia solar BBM bersubsidi di Jl. Raya Jakarta-Cikupa, Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten, Jumat dinihari (8/07/22).

Hasil investigasi awak media di SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa melihat armada (mobil gerandong-red) yang diduga penyedot solar bersubsidi jenis armada mobil box engkel warna kuning dengan nomor polisi B 96XX FXX

Modus operandi tersebut luput dari pengawasan petugas SPBU, yang mana karyawan yang bertugas (tukang cor-red) seolah-olah bekerjasama dengan supir mobil gerandong.

Salah satu kernet mobil gerandong kepada awak media mengatakan bahwa dirinya masuk ke SPBU pada hari Kamis malam mulai pukul 21:30 WIB sampai dengan selesai.

” Malam ini ada dua mobil yang beroperasi dari jam 21:30 yaitu mobil L300 yang di bawa (Y) dia dapat 2 ton solar, dan untuk saya malam ini baru dapat sedikit solarnya keburu habis, ” Ucap kernet.

Sebagai informasi:
Mobil gerandong tersebut sudah dimodifikasi sebaik mungkin, sehingga pada saat mobil membeli solar BBM bersubsidi maka secara otomatis solar yang berada di tenki mobil mengalir ke dalam kempu yang berada di dalam box engkel tersebut.

Kempu yang berada didalam mobil gerandong tersebut sebanyak 4 kempu yang masing-masing memiliki kapasitas daya tampung 1 ton. Sehingga satu mobil gerandong dapat menyedot setiap SPBU sebanyak 4 ton Solar BBM bersubsidi permalam.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sampai berita ini terbit pihak-pihak SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa belum dapat dihubungi.

Bersambung.

( Red.)

Tinggalkan Balasan