SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa Kecamatan Cikupa Jadi Sasaran Gerandong Penyedot Solar BBM Subsidi

- Penulis

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCikupa, Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, SPBU 34 _157.01 Dukuh Pasir Gadung diduga jadi ajang bisnis mafia solar BBM bersubsidi di Jl. Raya Jakarta-Cikupa, Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang-Banten, Jumat dinihari (8/07/22).

Hasil investigasi awak media di SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa melihat armada (mobil gerandong-red) yang diduga penyedot solar bersubsidi jenis armada mobil box engkel warna kuning dengan nomor polisi B 96XX FXX

Modus operandi tersebut luput dari pengawasan petugas SPBU, yang mana karyawan yang bertugas (tukang cor-red) seolah-olah bekerjasama dengan supir mobil gerandong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kernet mobil gerandong kepada awak media mengatakan bahwa dirinya masuk ke SPBU pada hari Kamis malam mulai pukul 21:30 WIB sampai dengan selesai.

” Malam ini ada dua mobil yang beroperasi dari jam 21:30 yaitu mobil L300 yang di bawa (Y) dia dapat 2 ton solar, dan untuk saya malam ini baru dapat sedikit solarnya keburu habis, ” Ucap kernet.

Sebagai informasi:
Mobil gerandong tersebut sudah dimodifikasi sebaik mungkin, sehingga pada saat mobil membeli solar BBM bersubsidi maka secara otomatis solar yang berada di tenki mobil mengalir ke dalam kempu yang berada di dalam box engkel tersebut.

Kempu yang berada didalam mobil gerandong tersebut sebanyak 4 kempu yang masing-masing memiliki kapasitas daya tampung 1 ton. Sehingga satu mobil gerandong dapat menyedot setiap SPBU sebanyak 4 ton Solar BBM bersubsidi permalam.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sampai berita ini terbit pihak-pihak SPBU 34 _157.01 Pasir Gadung Cikupa belum dapat dihubungi.

Bersambung.

( Red.)

Berita Terakait

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Berita Terakait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Berita Terabru