Soal Keluhan Cleaning Sercive, Kadisnakertrans Lebak Bakal Panggil Penyedia Outsourching RSUD Malingping

- Penulis

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lebak, Tajudin Yamin menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) selaku penyedia di RSUD Malingping, Lebak, Banten, Minggu (8/8).

Dalam pemaparannya ia menyatakan bahwa telah mendapatkan aduan langsung dari perwakilan Cleaning Service RSUD Malingping, yang meminta kepastian pembayaran gaji yang diterima oleh Cleaning Service RSUD Malingping.

” Kita sudah mendapatkan aduan langsung dari perwakilan karyawan di RSUD Malingping yang dirasa terdapat keganjilan, oleh sebab itu, Kita akan memanggil PT AHM untuk mendapat penjelasannya, dan akan disampaikan kepada pengawas di Provinsi Banten,” ujar Tajudin Yamin melalui telepon selulernya. Minggu (8/8/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambung Tajudin, terlebih dahulu, dirinya akan mengecek ke pihak PTSP apakah sudah ada ijin sebagai penyedia cleaning service di RSUD Malingping atau belum, dan pihaknya juga akan mengecek apakah sudah tercatat belum di Disnaker Kabupaten Lebak.

” Sebelumnya, kita akan cek dulu di dinas tercatat atau belum karena sudah kewajiban perusahan manapun yang menyediakan tenaga kerja wajib perusahannya tercatat di Disnaker Kabupaten, terlebih dahulu kita akan cek dulu di PTSP,” tambahnya.

Tajudin menuturkan, kontrak kerja wajib disampaikan oleh setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terkhusus di di RSUD Malingping kepada seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan.

“Wajib. Perusahaan wajib menyerahkan salinan PKWT kepada pekerja,” katanya siang tadi.

Penyerahan salinan PKWT kepada pekerja dimaksudkan, agar setiap pekerja bisa mengetahui isi yang tertuang dalam perjanjian di kontrak kerjanya. Selain itu, pekerja juga berhak mengetahui hal apa saja yang dianulir di dalam lembaran kertas berisi perjanjian antar pekerja dan pemberi kerja.

Dengan lantang dia mengatakan, dalam keadaan apapun perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada karyawannya. Meskipun terdapat alasan atau hal-hal yang dirahasiakan (confidential), salinan itu tetap harus diserahkan.

Sebagai dasarnya, ia mengatakan bahwa pembahasan tersebut juga dianulir dalam Pasal 54 ayat (3) Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dalam Pasal itu disebut bahwa salinan kontrak wajib diterima dan diberikan kepada para pekerja.

“Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/ buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja,” kata sang Kadisnakertrans Kabupaten Lebak, membacakan ketentuan dalam Pasal tersebut.

Atas dasar tersebut, Tajudin pun mengimbau kepada seluruh manajemen perusahaan yang ada di wilayah tugasnya untuk mengindahkan hal itu. Lagi-lagi ia menegaskan bahwa setiap pekerja wajib mendapatkan salinan PKWT, selepas menandatanganinya.

“Jadi itu merupakan kewajiban yang harus terpenuhi. Setiap karyawan wajib memiliki salinan PKWT-nya, makanya perlu dibuat rangkap dua supaya bisa disimpan oleh perusahaan dan satunya lagi diserahkan kepada pekerja,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Karyawan Cleaning Service RSUD Malingping menerima pembayaran dibawah UMK Lebak, atau tidak sesuai kontrak yang termaktub dalam RAB, dan bahkan kerap telat menerima pembayaran dari PT AHM. Terlebih lagi ada 23 Karyawan yang berhenti atau di PHK dengan dalih tidak lolos seleksi. ( Riska)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru