SMKN 5 Kota Serang, Pungut Wali Murid Didik Baru 2.000.000 Hingga 5.000.000

- Penulis

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, peraturan gubernur Banten nomor 7 tahun 2022 tentang penerimaan peserta Didik baru (PPDB) pasal 16 Aya (3) berbunyi,

Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan Peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Nampaknya peraturan gubernur Banten tidak berlaku untuk SMKN 5 kota serang provinsi Banten, seperti yang di ungkapkan keluarga peserta didik.

Baca Juga : SPBU” 3415603 Sumur Bandung Menjadi Lahan Empuk bagi Penimbun Solar Subsidi

Baca Juga : Sosialisasi Tentang P4GN, Antara Ditpolairud Polda bersama GMDM Kota Cilegon di SMA Negeri 4 Cilegon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tutur (e) selaku keluarga peserta didik, sodara saya sekolah di SMKN 5 kota serang baru kelas 10, dan untuk bisa masuk ke sekolah tersebut kami harus mengeluarkan uang senilai Rp 5000,000 (lima juta rupiah) katanya pihak sekolah uang tersebut untuk membayar keperluan anak, seperti seragam dan yang lainnya,  karena kalau tidak membayar tidak bisa masuk ke sekolah itu,(18/07/2022)

Sementara Amin Jasuta sebagai kepala SMKN 5 kota serang menjelaskan, untuk penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2022-2023,  memang ada yang masuk  dari siswa  kesekolah untuk memenuhi kekurangan ruang kelas dan kebutuhan siswa lainnya, dengan nilai uang bervariatif mulai dari Rp.2.000,000 sampai Rp 5.000,000, dan itu hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan komite,  kami belum sempat koordinasi dengan muspika dan dinas pendidikan karena posisi lagi di luar kota sehingga ini jadi timbul masalah, setelah itu saya di telpon oleh bapak  KCD, karena ada informasi dari rekan Media dan LSM, kepada dinas dan saya langsung di suruh   mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa dan itu langsung saya kemblikan, sekarang persoalan ini sudah beres. Tegasnya

Sumber : Bintangindo.com

Berita Terakait

Tangis Guru Desa Pecah di Ruang Wisuda, Akhmad Agus Karnawi Raih Gelar Magister Hukum
Diduga Selewengkan Dana Buku dan Abaikan Hutang, Oknum Kepala SDN Pelamunan Disorot Tajam
SDN Sukalangu 3 Diduga Potong Dana PIP Siswa Sebesar 50 Ribu sampai 120 Ribu persiswa.
Momentum Hardiknas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Siap Wujudkan Perubahan Pendidikan yang Lebih Berkualitas
Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.
TKA Digelar di SDN Sukadame 1, Kepala Sekolah Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Siswa
Raker BEM KBM Untirta “Kabinet Berdampak”, Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Pengurus PGRI Pandeglang Gelar Rapat Koordinasi di Kawasan Wisata Carita

Berita Terakait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:08 WIB

Tangis Guru Desa Pecah di Ruang Wisuda, Akhmad Agus Karnawi Raih Gelar Magister Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:58 WIB

Diduga Selewengkan Dana Buku dan Abaikan Hutang, Oknum Kepala SDN Pelamunan Disorot Tajam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:20 WIB

SDN Sukalangu 3 Diduga Potong Dana PIP Siswa Sebesar 50 Ribu sampai 120 Ribu persiswa.

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:03 WIB

Momentum Hardiknas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Siap Wujudkan Perubahan Pendidikan yang Lebih Berkualitas

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:29 WIB

Kritik Sadis Mahasiswa: Pemerintah Banten Gagal Total Garansi Hak Pendidikan.

Selasa, 28 April 2026 - 09:07 WIB

TKA Digelar di SDN Sukadame 1, Kepala Sekolah Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Siswa

Senin, 16 Maret 2026 - 14:15 WIB

Raker BEM KBM Untirta “Kabinet Berdampak”, Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Kondusivitas Kamtibmas

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:06 WIB

Pengurus PGRI Pandeglang Gelar Rapat Koordinasi di Kawasan Wisata Carita

Berita Terabru