Gambar Ilustrasi
Penabanten.com, Kab. Serang – Sejumlah warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, secara resmi melayangkan aduan kepada lima instansi pemerintah dan penegak hukum.
Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang dan pengabaian hak sopir ambulans desa, yang disebut-sebut merugikan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aduan tersebut telah disampaikan kepada Kapolda Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Bupati Serang.
Warga berharap, laporan ini dapat mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap praktik-praktik yang mereka anggap tidak transparan dan tidak adil.
Dalam laporannya, warga secara spesifik menyoroti dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang pasir.
Disebutkan bahwa DJ alias RB, suami dari Kepala Desa Pagintungan, diduga menerima dana bulanan sebesar Rp20 juta dari PT AUM, ditambah puluhan juta rupiah dari pengusaha galian tanah per transaksi.
Dana besar ini, menurut warga, tidak pernah dialokasikan untuk kepentingan sosial masyarakat, sebagaimana mestinya.
Selain itu, laporan juga mengungkap pengabaian hak seorang sopir ambulans desa yang telah mengabdi sejak tahun 2021.
Meskipun aktif menjalankan tugas penuh selama tiga tahun, sopir tersebut dikabarkan tidak pernah menerima honor atau gaji. Kondisi ini menjadi sorotan serius terkait praktik ketenagakerjaan di tingkat desa.
Warga turut menduga adanya pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 368 KUHP.
Merespons temuan tersebut, warga mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera memulai penyelidikan hukum.
Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten Serang melakukan audit investigatif, Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, dan Bupati Serang untuk menonaktifkan oknum yang terbukti terlibat, dan warga menyatakan komitmennya untuk memberikan data dan kesaksian guna mendukung proses hukum.