Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Melakukan Unjuk Rasa Di PT. Victory Ching Luh Indonesia

0
420

Penabanten.com, Tangerang – Aksi unjuk rasa sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat antara lain GPN, GPII, dan yang lainnya Di Gerbang PT. Victory Ching Luh Indonesia berlangsung pada Senin, (21/09/2020). Di tengah terik matahari, mereka berorasi mengemukakan pendapat menggunakan pengeras suara. Aksi ini dipicu oleh dugaan adanya pemotongan gaji karyawan sebesar Rp. 640.000-, yang dilakukan oleh management PT. Victory Ching Luh Indonesia. Dalam orasinya, mereka menuntut agar pihak Management PT. Victory Ching Luh Indonesia mengembalikan uang gaji yang telah di potong karena diduga melanggar UU no 13 tahun 2003 dan Code of Conduct Nike.

“Kami meminta agar Direktur PT. Victory Ching Luh untuk mempertanggung jawabkan hak-hak pekerja yang di potong pada periode bulan Agustus sampai September 2020 karena tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Tuntutnya.

Suasana memanas setelah warga setempat mendatangi lokasi unjuk rasa untuk menghentikan orasi tersebut, adu mulutpun terjadi antara pihak LSM dengan Warga Desa Suka Asih, beruntung Kepolisian Sektor Pasar Kemis dibantu oleh Ormas BPPKB Banten dan Pemuda Pancasila sigap mengambil sikap untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.

Menurut Bang Adit salah satu warga Suka Asih, alasaan warga menghentikan orasi tersebut karena warga tidak ingin ada kerumunan di tengah pandemi Covid-19, untuk pemotongan yang dilakukan perusahaan ia menilai wajar karena keadaan pandemic, karena dirinya tidak mau ada PHK masal seperti sebelumnya.

“Kami tidak ingin adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di wilayah kami. Saya rasa wajar perusahaan memotong gaji karyawannya karena seperti kita ketahui keadaan saat ini tidak seperti dulu. Intinya kami tidak ingin adanya PHK karena kasian dengan masyarakat kita.” Ujar Bang Adit.

Pihak Kepolisian Sektor Pasar Kemis AKP Fikri menjelaskan tentang unjuk rasa tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ini secara aturan tidak diperbolehkan berkerumun atau berkelompok, untuk aksi juga tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pihak kepolisian setempat.

“Tadi kita kedatangan tamu mengatasnamakan kelompok atau lembaga untuk menyampaikan aspirasi, namun memang sesuai Peraturan Gubernur selama pandemi ini kita tidak boleh berkerumun atau melakukan kegiatan yang berhimpun. Untuk aksi sendiri tidak ada pemberitahuan sama sekali, namun kita antisipasi, tetap kita akomodir juga mereka menyampaikan satu dua kata penyampaian, setelahnya kita arahkan untuk membubarkan diri.” Jelasnya.

Selain itu, AKP Fikri juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan.

“Sehubungan dengan pandemi ini belum selesai, kita harus lebih beehati-hati saat keluar rumah dan tetap mengikuti protokol kesehatan.” Pungkasnya.

(Asep Kelonx)

Tinggalkan Balasan