Home / Tak Berkategori

Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Mengamankan Pelaku CURAT

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Unit Reskrim Polsek Kresek Resta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di Perumahan Griya Islam Desa Kresek Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/07/2019) Pukul 14.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Selasa (30/04/2019) membenarkan atas keberhasilan tim unit Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pasal 363 KUHP berdasarkan laporan korban atas nomor LP / 11 / K / VII / 2019 / Sek. Kresek, tgl 22 Juli 2019 atas nama Erika Julia Putri (25).

Sementara Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Syabilul Alif menjelaskan pelaku melakukan pembobolan rumah warga tersebut, yaitu SG (21) yang merupakan warga Desa Talok, Kecamaran Kresek, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku melakukan aksinya berawal dari pukul 13.30 WIB, Pelaku bertemu dengan Iyan (Saksi,red) kemudian pelaku meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Ketika pelaku dan Iyan sampai di lokasi, pelaku menyuruh pergi saksi untuk pulang kerumahnya, kemudian pelaku melihat sekeliling lokasi, pelaku langsung masuk ke rumah dan membawa kabur motor matik yang ada.

Kemudian pelaku langsung menjual sepeda motornya di medsos yang diketahui oleh pacar korban. Sehingga pacar korban mencari pelaku dan membawanya ke Polsek Kresek.

“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolsek Kresek untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Kapolresta.

Sumber : (Ary/Bidhum)

Berita Terakait

Amankan Ketahanan Pangan Nasional, Ditpamobvit Baharkam Polri Gelar Wasdal II SMP di PT Petrokimia Gresik
Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI
Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027
Buntut Penarikan Kendaraan Sepihak, Dua Anggota Brimob Polda Banten Dibacok Oknum Debt Collector di Drangong
Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel
Kejar Sisa 48 Bidang, Kantah Kota Serang Gelar Expose Perpanjangan Penlok Tol Tangerang–Merak
Polda Banten Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Sinyal, 4 Tersangka Diringkus
Amankan Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang dan Kemenag Bersinergi Kebut Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terakait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:05 WIB

Amankan Ketahanan Pangan Nasional, Ditpamobvit Baharkam Polri Gelar Wasdal II SMP di PT Petrokimia Gresik

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:02 WIB

Buntut Penarikan Kendaraan Sepihak, Dua Anggota Brimob Polda Banten Dibacok Oknum Debt Collector di Drangong

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:04 WIB

Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:58 WIB

Polda Banten Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Sinyal, 4 Tersangka Diringkus

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:29 WIB

Amankan Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang dan Kemenag Bersinergi Kebut Sertipikasi Tanah Wakaf

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:17 WIB

Peringati HKG ke-54, Ketua TP PKK Banten Tinawati Andra Soni Nilai Evaluasi 10 Program Pokok di Tangsel

Berita Terabru