Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku Ranmor Bersenpi

- Penulis

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang (Banten), – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, S.IK.,M.H berhasil mengamankan dugaan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUH pidana, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, S.IK.,M.H mengatakan Penangkapan pelaku yang berinisial HS warga Desa Bandarmas, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/136/XII/YAN 25/2020/Banten/Res.Serang/Sek.Cikande Dengan pelapor atas nama Irwansyah Bin Bastoni warga Kampung Cembeh, Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas.

“Pelaku yang melakukan aksi kejahatan pada hari Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta didepan counter Retro Cell Kecamatan Kibin berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah amunisi aktif, 1 bilah pisau berserangka coklat, 1 buah gagang kunci leter T, 6 Buah mata kunci T, Kendaraan roda 2” Ujar David.

Masih menurut David Pelaku HS Bin Jaelani yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil kita amankan di Stadion Ciceri Kota Serang sekira pukul 10.00 WIB, Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan jenis revolver yang di selipkan di pinggangnya, 3 amunisi aktif, satu bilah pisau yang di simpan di pinggang nya, dan di temukan kembali gagang kunci T berikut dengan Matanya, Pelaku HS mengakui dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bukan sendiri melainkan bersama Irul Als Jarwo Bin Husen yang saat ini masih dalam pengejaran kami” Ungkap David.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku untuk melengkapi penyidikan dan untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, Pelaku HS di jerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun” kata David.

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru