Satreskrim Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku Curanmor Satu di Antaranya Penadah

- Penulis

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten amankan dua (2) pelaku curanmor, salah satunya pelaku adalah berinisal SH (33) dan penadah SHA (39),Senin (14/6/2021)

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK S.H dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup S.H.,S.I.K, M.H. menjelaskan di depan awak media bahwa kejadian pencurian kendaraan Roda 2 (dua) Pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 wib diperkirakan pinggir rumah Kampung Ragas Awuran RT001/001 Desa Margasari Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Provinsi Banten

Arief menjelaskan bahwa “Pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (R2) dengan cara pelaku mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci setang. pelaku pencurian berinisial SH (33) warga Lingkungan kubangkutu Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dalam pencurian tersebut SH (33) tidak sendirian ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO) hasil dari pada pencurian kendaraan Roda Dua (2) dijual kepada SHA (39) selaku penadah,” jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief, berawal dari informasi masyarakat tentang perkara pencurian tersebut kemudian dilakukan penyelidikan menurut informasi Para pelaku tiba ditempat kejadian awalnya selesai pergi memancing dari laut di daerah Puloampel kemudian dari salah satu pelaku mengajak untuk mencari unit sepeda motor Roda 2 (R2) yang akan di curi setelah melewati daerah Kecamatan Puloampel Desa Margagiri Pelaku melihat kendaraan R2 yang sedang terparkir serta melihat situasi keadaan sepi, lalu pelaku mendekati sepeda motor Roda dua (R2) tersebut tidak terkunci stank kemudian pelaku membawa kabur kendaraan R2 dengan cara mendorong dengan cara di step/dorong menggunakan kaki berawal dari informasi tersebut kami satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian kendaraan Roda dua (R2) tersebut
selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolres Cilegon Polda Banten untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha MIO Sporty 113 cc warna putih No.Pol A 2528 VI atas nama Rahmat,1 (satu) buah kunci palsu leter “T” ” Pungkas AKP Arief

Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara dan penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun penjara”tegasnya Arif ( Riska)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru