Satreskoba Polres Serang Berhasil Amankan Pelaku Diduga Bandar Narkoba

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Lagi asyik ngobrol sambil minum kopi usai menempel sabu untuk pemesan di sejumlah lokasi, ASP (35 tahun) dan FW (29 tahun) pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dua pengedar narkoba warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Kedua tersangka diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Rabu (27/9) dini hari, saat sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Penabanten.com, Senin (2/10/2023).

Dari kedua tersangka pengedar ini, kata Michael, diamankan barang bukti 4 paket sabu serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

“Ada 4 paket sabu yang berhasil kita amankan. Dua paket ditemukan dalam rumah kontrakan, sedangkan 2 paket sabu lainnya dari lokasi penempelan,” terang Kasatresnarkoba.

Michael menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan pendalaman informasi.

“Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Michael.

Setelah meyakini sasarannya ada di tempat kontrakan, Rabu (27/9) sekitar pukul 03.30, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka ASP dan FW yang pada saat sedang ngobrol sambil minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di dua lokasi.

“Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya, keduanya selanjutnya digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka ASP dan FW mengaku bersama RA baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket sabu.

“Setelah mengamankan paket sabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan 2 sabu yang belum diambil pemesan,” jelas Michael.

Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari RA (DPO) yang disebut sebagai warga Kota Cilegon. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Cilegon. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, ASP dan FW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Man)

Berita Terkait

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda
Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste
Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:41 WIB

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:59 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Senin, 14 Jul 2025 - 15:27 WIB