Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Puluhan Anjal Di Lamer

0
368

Penabanten.com, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang tertibkan Puluhan anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) yang berkeliaran di Lampu Merah Tanah Tinggi dan Lampu Merah Tugu Adipura, Penertiban di Pimpin Kaonang Kabid Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Kamis – 16/05/19.

Pada kesempatan itu Kaonang Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, saat di wancarai ia mengatakan, Penertiban Anjal dan Gepeng ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penegakan Peraturan Daerah no. 8 tentang pelarangan Gelandangan Pengemis, selain itu Penertiban khususnya di Bulan Ramadhan, ” aktifitas yang mereka lakukan sangat mengganggu lalu lintas, dan Ketertiban Umum, mereka berlarian”. Tegas Kaonang.

Selain itu menurut Kaonang, pihak Dinas Sosial yang akan melakukan pendalaman tentang data para Anjal dan Gepeng ini, pihak Dinsos pula yang akan menindaklanjuti pembinaan untuk merehab mereka, ” bagaimana cara melakukan pembinaan yang maksimal dan efisien, bagaimana mencari ramuannya supaya Anjal dan Gepeng tidak ada lagi di Kota Tangerang seperti halnya beberapa wilayah kota lain yang sama sekali tidak ada Anjal dan Gepengnya,” secara keseluruhan mereka bukan warga Kota Tangerang, jumlah pedagang Angsongan atau pedagang jalanan sekitar 24 orang dan Anjal 5 orang, kami kirim ke Dinsos untuk di data dan di lakukan pembinaan “. Kata Kaonang.

Baca Juga : Pencoblosan Pileg pilpres 2019 di Taman Cibodas Kota Tangerang Berjalan Lancar

Dina salah satu Anjal yang terajia Satpol PP di Lamer Tugu Adipura mengatakan dirinya sudah lama berkeliaran sebagai pengemis di lokasi itu, setiap harinya sekitar 30 ribu mendapatkan uang hasil mengemas nya, ” kami sekolah kelas 5 di SD taman Suka Ria 2 di komplek Sitanala, guru kelasnya namanya ibu Beti” kata Dina sambil menundukkan kepalanya.

Hal tersebut di aminin Lina teman mengemis Dina, ” kami di suruh orangtua, karena ibu lagi sakit di rumah gak bisa nyari uang buat jajan,”. Kata Lina tersenyum manis.

Mulyadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pena Tajam Provinsi Banten menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang sudah melakukan penegakan Perda tentang Pelarangan dan Penertiban gelandangan Pengemis dan anak Jalanan, serta telah melakukan pembinaan terhadap warganya yang bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Tangerang, ” dinas terkait sudah seharusnya mendukung kinerja Satpol PP sehingga program kerja ini terlaksana dengan maksimal dan tuntas, supaya tidak berulang ulang kembali terkena rajin dengan nama yang sama”. Tegas Mulyadi. (humas Pol PP/sandi)

Tinggalkan Balasan