Penabanten.com, Serang –
PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga Menutup Sungai, Jelas Langgar Lingkungan Hidup dan Rugikan Masyarakat
Pemerintah desa Dan Masyarakat desa Pringwulung, kecamatan Bandung, kabupaten Serang, Banten geruduk PT. Shiwond Steel Indonesia di Kawasan Industri Moderen desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Serang Banten.
PT. STI tersebut diduga telah menutup aliran Sungai sehingga jelas berdampak Pada lingkungan sekitar banjir.
Puluhan masa Dan Pemerintah Desa serta Masyarakat Geruduk PT. STI Di Anggap Sudah merugikan Masarakat Kampung pringulung Desa pringulung
Diduga PT Shiwond Steel Menutup sungai ( Irigasi) Desa yang Diduga Kuat melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Dan Ketentuan pidana Sesuai Perda Kabupaten Serang yang mengatur tentang tertib sungai, saluran air, ( irigasi )dan sumber air adalah Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018.
Selain itu, ada juga beberapa peraturan daerah terkait pengelolaan sumber Daya Air di Kabupaten Serang,
Dan Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air
Dan juga Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Apalagi Menutupnya dan mematikan fungsinya Mengalir Apa Lagi Pengerusakan lingkungan Jelas Tidak Stabil ekosistem Lingkungan Aliran sungai Harus Di jaga Dan Di Rawat
bukan Di Rusak
BPD Desa pringulung saat di Konfirmasi awak media Menjelaskan,” harapan masyarakat Harusnya pihak Perusahaan jangan Menutup Lingkungan Menutup Aliran Sungai, karena jelas Dampaknya Terasa Bagi Masyarakat Desa pringulung ,” ungkapnya
Di Tempat Yang Sama Anwar Sopian sebagai Pengamat lingkungan Saat Di tanya Wartawan mengatakan,”Pihak Perusahaan PT Shiwond Steel Indonesia Diduga telah menyerobot Aset Negara yaitu
Sambung Anwar Saluran air, ini kalau Di Tutup sudah jelas merugikan para Petani Untuk Ketahanan pangan,” tegasnya.
Di Tempat Terpisah waktu pertemuan antara Camat BandungFakih dan kepala desa Pringulung menyampaikan, saya gak tahu, kata Camat. begitu juga Kepala desa Pringulung Saya gak tahu, kata Kades,Terkait Aliran Sungai Yang Di Tutup
Wartawan pun Menanyakan Ke kepala desa Pringulung Aliran Sungai yang Di jadikan Pabrik Kepala Desa Pringulung Saya Sudah Me telpon Pihak perusahaan . Kata Pihak Perusahaan menjawab, kami sudah ada izin Dari Pihak D.PUPR dan Kementrian, kata orang perusahaan.
Masih Kepala Desa Pringulung Dan Menanyakan mulai pembebasan Lahan Di Kampung Pringulung itu Kapan?, dan Yang Diduga Pihak Perusahan dijawab yaitu dari tahun 2010, Padahal Pembagunan Tersebut Baru Digarap Dikerjakan.Terngnya
Terkait hal itu, masyarakat berharap kepada pihak kecamatan Bandung Fakih segera untuk panggil pihak perusahaan, tidak hanya berdiam diri.
Dan hasil konfirmasi pihak D.PUPR melalui via telpon Menerangkan, kami dari pihak D.PUPR kabupaten Serang Membantah Shabudin Kabid Pembangunan Memberikan Ke PT Shiwond Steel Untuk Menutup Aliran Sungai Desa Pringulung “Ujar Shabudin selaku Kabid pembagunan D.PUPR.
Kalau Memang Perusahaan langgar UU Lingkungan Hidup, Diharapkan Dinas Terkait Segera Turun tangan, Serta Selesaikan Permasalahan ini Jelas PT Shiwond Steel Dugaan langgar Aturan Dan UNDANG UNDANG lingkungan Hidup Segera Diproses Sesuai Aturan Dan Udang Undang Negara Republik Indonesia yang berlaku, kata Anwar
Dewan Redaksi