PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga, Langgar UU Lingkungan Hidup

0
97

Penabanten.com, Serang
PT. Shiwond Steel Indonesia Diduga Menutup Sungai, Jelas Langgar Lingkungan Hidup dan Rugikan Masyarakat

Pemerintah desa Dan Masyarakat desa Pringwulung, kecamatan Bandung, kabupaten Serang, Banten geruduk PT. Shiwond Steel Indonesia di Kawasan Industri Moderen desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Serang Banten.

PT. STI tersebut diduga telah menutup aliran Sungai sehingga jelas berdampak Pada  lingkungan sekitar  banjir.

Puluhan masa Dan Pemerintah Desa serta Masyarakat Geruduk  PT. STI Di Anggap Sudah merugikan Masarakat Kampung pringulung Desa pringulung

Diduga PT Shiwond Steel Menutup sungai ( Irigasi) Desa  yang Diduga  Kuat melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH). Dan Ketentuan pidana Sesuai Perda Kabupaten Serang yang mengatur tentang tertib sungai, saluran air, ( irigasi )dan sumber air adalah Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018.
Selain itu, ada juga beberapa peraturan daerah terkait pengelolaan sumber Daya Air di Kabupaten Serang,
Dan  Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air
Dan juga  Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Apalagi Menutupnya dan mematikan fungsinya Mengalir Apa Lagi  Pengerusakan lingkungan Jelas Tidak Stabil ekosistem Lingkungan    Aliran sungai Harus Di jaga Dan Di Rawat
bukan Di Rusak


BPD Desa pringulung  saat di Konfirmasi  awak media Menjelaskan,” harapan masyarakat Harusnya pihak Perusahaan jangan Menutup Lingkungan Menutup Aliran  Sungai,  karena jelas Dampaknya Terasa Bagi Masyarakat Desa pringulung  ,” ungkapnya

Di Tempat Yang Sama Anwar Sopian sebagai Pengamat  lingkungan Saat Di tanya Wartawan  mengatakan,”Pihak Perusahaan PT Shiwond Steel Indonesia  Diduga telah menyerobot Aset Negara yaitu

Sambung Anwar  Saluran air, ini  kalau Di Tutup sudah jelas merugikan para Petani Untuk Ketahanan pangan,” tegasnya.

Di Tempat Terpisah waktu pertemuan antara Camat BandungFakih dan kepala desa Pringulung  menyampaikan, saya gak tahu, kata Camat. begitu juga Kepala desa Pringulung Saya  gak tahu, kata Kades,Terkait Aliran Sungai Yang Di Tutup

Wartawan pun Menanyakan Ke kepala desa Pringulung Aliran Sungai yang Di jadikan Pabrik Kepala Desa Pringulung Saya Sudah  Me telpon Pihak perusahaan . Kata  Pihak Perusahaan menjawab, kami sudah ada izin Dari  Pihak D.PUPR dan Kementrian, kata orang perusahaan.

Masih Kepala Desa Pringulung Dan Menanyakan  mulai pembebasan Lahan Di Kampung Pringulung  itu Kapan?, dan Yang Diduga Pihak Perusahan  dijawab yaitu dari tahun 2010, Padahal Pembagunan Tersebut Baru Digarap Dikerjakan.Terngnya

Terkait hal itu, masyarakat berharap kepada pihak kecamatan Bandung  Fakih segera untuk panggil pihak perusahaan, tidak hanya berdiam diri.

Dan hasil konfirmasi pihak D.PUPR melalui via telpon Menerangkan, kami dari pihak D.PUPR kabupaten Serang Membantah   Shabudin Kabid Pembangunan Memberikan Ke PT Shiwond Steel Untuk Menutup Aliran Sungai Desa Pringulung “Ujar  Shabudin selaku Kabid pembagunan D.PUPR.

Kalau Memang  Perusahaan langgar UU Lingkungan Hidup, Diharapkan Dinas Terkait Segera Turun tangan, Serta Selesaikan Permasalahan ini Jelas PT Shiwond Steel  Dugaan langgar Aturan Dan UNDANG UNDANG  lingkungan Hidup Segera  Diproses Sesuai Aturan Dan Udang Undang Negara Republik Indonesia  yang berlaku, kata Anwar



Dewan Redaksi

Tinggalkan Balasan