Proyek Rumah Ibadah Poltekip Tangerang Amburadul

0
966

Penabanten.com Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memiliki aset yang tersebar di kota tangerang diantaranya kawasan yang berada di RW 14 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang.Hasil pemantau penabanten.com Aset yang berada di wilayah Jalan Satria RW 14 Tanah Tinggi ini yaitu proyek pembangunan rumah Ibadah POLTEKIP yang saat itu peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly pada Kamis 01/11/2018 tahun lalu.

Ketika dikonfirmasi perihal izin Mendirikan Bangunan IMB nya dengan tegas dikatakan Wahidin selaku ketua panitia Pembangunan Rumah Ibadah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, ” alahhhhhhhhhhhh… Orang itu sepupu kok kepala Dinasnya, dia bilang sambil jalan saja katanya, pak Karsidi itu sepupu saya, dia bilang sambil jalan saja, walikota gak boleh begitu dong, membangun diskotik saja gak dipersulit kok, malah bangun tempat pijit juga gak dipersulit ” tegas wahidin saat ditemui awak media belum lama ini di lokasi proyek.

Wahidin juga mengatakan Pembangunan rumah ibadah POLTEKIP Tangerang ini diantaranya rumah ibadah Vihara, Pura, Gereja dan Masjid serta dilengkapi taman dan lahan parkir yang nantinya dapat dipergunakan khususnya oleh seluruh mahasiswa se indonesia yang kuliah di sini. Ujar wahidin sambil jari tangannya menunjuk ke arah Gedung Poltekip.

“saya baru pensiun setahun yang lalu, sekarang saya di berikan amanah sebagai ketua panitia pembangunan rumah ibadah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, saya harus menjalankan tugas ini hingga selesai, diperkirakan bangunan ini akan terselesaikan dengan cepat, anggaran yang di pakai untuk pembangunan rumah ibadah POLTEKIP ini menggunakan anggaran murni dari swadaya bukan memakai anggaran APBN ” kata Wahidin mengakhiri steatment nya dan melanjutkan tugasnya melakukan pengawasan gedung gedung rumah ibadah tersebut.

Saat ditemui dilokasi proyek, Wijaya selaku pelaksana teknis pembangunan rumah ibadah POLTEKIP dari CV Herlin Jaya dengan tegas pula mengatakan kronologis star awal pembangunan proyek ini sudah membuatnya geram dan marah, karena menurut Wijaya mulai dari penunjukan titik proyek hingga gambar proyek yang dilihatnya serta pengukuran awal mulai dari pintu masuk sudah salah penunjukan “boncos gua, team sudah melakukan survei, pengukuran, serta pengurugan, tetapi ternyata salah penunjukan titik proyek” tegas Wijaya geram.

Wijaya menegaskan pula dirinya bersama team sudah melakukan hitungan dan membuat gambar sendiri dengan nilai proyek dalam SPK karena saya tidak bisa atau tidak mau pakai gambar dari konsultan Banten yang sudah di bayar oleh pihak Kemenkumham RI, “itulah awal sejarahnya, melihat gambarnya saja saya sudah malas karena konsultannya tidak profesional, saya salah ngikutin petunjuk dari orang tersebut, sudah capek capek saya survei, ngukur dari ujung sana, hitungan urugan juga awalnya 800 m3 ternyata 5000 m3 berapa selisihnya, mudah mudahan proyek ini dapat Hidayahnya buat saya karena proyek ini membangun rumah ibadah buat umat yang ada di Indonesia” tegas Wijaya sambil berdoa.

Ungkapan Wijaya tersebut diamini pula oleh Aris Nurdin ST selaku koordinator pengawas dari PT. Pandu Nusantara Sejahtera yang saat ini tengah Berfathner bersama Cv Herlin Jaya untuk mensukseskan Proyek Pembangunan Rumah Ibadah Poltekip Tangerang.
Selain itu menurut Aris Nurdin ST sebagai koordinator pengawas dari PT. Pandu Nusantara Sejahtera, ” team kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menengahi pengurusan IMB dari Cv Herlin Jaya dan memperbaiki Struktural Bangunan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Subcon CV Melati, sehingga pembangunan Rumah Ibadah Poltekip Tangerang ini berjalan sukses dan lancar ” kata Aris Nurdin ST
” team kami tidak akan melanjutkan pengawasan dikarenakan struktur bangunan yang sebelumnya Di rencanakan oleh sdr Tantawi selaku konsultan perencana dari Banten tidak Di yakinkan perhitungan pondasinya termasuk boro file ” tegas aris Nurdin ST.
Untuk mempertanggungjawabkan ungkapan Wahidin tersebut di atas direncanakan dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Tangerang.

Serta mengkonfirmasi Lapas Pemuda Tangerang yang ditugaskan untuk menindaklanjuti tentang prosedur perizinan nya berdasarkan Perda no. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan PERDA serta berdasarkan Perda No. 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (end)

Tinggalkan Balasan