Tanpa Papan Proyek, Pembangunan SAB Diduga Salahi Aturan

- Penulis

Minggu, 13 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, TangerangDiduga pembangunan sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di jalan Dahlia Adiasa Utara Cikasungka Wilayah kecamatan Solear kabupaten Tangerang menyalahi aturan.

Pasalnya, Proyek pembangunan SAB tersebut seperti proyek siluman, karena tidak di pasangkan papan proyek, guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli anggaran dalam pembangunan proyek.

Terlihat terindikasi sarat rekayasa dan penyalah gunaan kewenangan. Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta terungkap di lapangan berdasarkan telusuri investigasi team wartawan di lokasi pada hari Selasa, 01-06-2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama yang ditemukan adalah bahwa, pembangunan proyek sarana air bersih SAB dari dinas perkim Kabupaten Tangerang Provinsi banten ini, Kemungkinan besar tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Hanya kepada Pihak pengelola atau oknum lapangan saja dari pihak pemerintah Kabupaten Tangerang yang kemudian menimbulkan sejumlah pergolakan terkait proyek tersebut.

Kedua, terdapat sejumlah hal yang janggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.

Dengan ada pekerjaan proyek tersebut Salah satu warga kecamatan Solear, kita sebut SN saja untuk Narasuber yang enggan di sebutkan namaya, Mengatakan Pekerjaan ini katanya yang di sebut SAB Katanya Milik Rame Rame.

Makanya saya Bingung kok kerjaan rame rame bikinya di tanah milik pribadi atau menempel rumah pribadi, Harusnyakan yang benar ditempat yang terbuka di tanah umum jelasnya sambil menunjuk keraha lokasi kerjaan tersebut.

Wargapun malik bertanya kepada awak media kalu begitu bangunanaya itu gimana yaa, soalnya itu kerjaan dikerjainya pun di tutupi rapih, banyak yang gk tau itu kerjaan dari dinas ya dikirnaya kerjaan milik pribadi jelasnya. warga masyatakat setempat.

Masih SN Salah satu warga yang tadi enggan di sebut namaya smenjelaskan bahwa ini kerjaan diduga tidak banyak diketahui warga setempat, dan jujur saya masyarakat tidak berani banyak ngomong terkit kerjaain itu takut salah bicara katanya, dan menjelaskan juga bahwa pemilik rumah yang sedang di kerjain Saluran air bersih rumah milik pak Edi sodara Dari pak lucky jelasnya

Dinas perkim Kabupaten Tangerang harus bersikap tegas kepada pihak ketiga supaya di setiap pekerjaan SAB Ter pangpang supaya masyarakat tau dari mana anggaran tersebut,” ucap WS .

Ditemu pekerja lapangan SAB saat di kompirmasi media penbanten.com Menjelaskan Betul ini kerjaan dari dinas.

Saat Kembali pada tanggal 06/06/21 Pekerja sudah libur dua hari

Menurut Salah satu pekerja poyek di lokasi saat di mintai keterangan menjelaskan poryek tersebut Belum lama dikerjakan baru satu minggu saat ditayakan papan Informasi publik, Dengan kepolosanya pekerja proyek tersebut menjelaskan belum ada bu, pak papan proyekya, mungkin lagi di buat katanya

masih keterangan pekerja proyek Saluran air bersih ( SAB,) yang tanpa ada papan nama mejelaskan kalu ibu, bapak, mau jelas datang aja langsung sama bapak lucky yang punyak proyek ini jelasnya lagi sambil menyebutkan Alamat toko dan tempat dnegan jelas.

masih mengutip keterangan pekerja pun menjelskan untuk pemilik Bangunan rumah Yang deketan dengan Pekerjaan dari Dinas tersebut bersodaran dengan yang punyak proyek, Kami di sini bekerja sudah satu minggu , tiga hari ngbor proyek Saluran air bersih dari Dinas Perkim Jelasnya

Lucunyak pihak pekerja Harian proyek menjelaskan sendiri bahwa ini Rumah milik sodara pemborong ini “Namaya Pak Edi Peboronya proyekya bapak Lucky” jelasnya sambil nunjuk kedepan dengan kepolosanya. Saat di kompirmasi pada hari minggu jam 3.00 wib tanggal 01-06-21

Proyek Dinas Perumahan pemukiman ini diduga seperti lepas dari pengawasan, sehingga proyek SAB di biarkan tanpa ada papan proyek. Pihak ketiga harus bertanggung jawab atas perbuatanya .

Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Dari pihak rekanan media sudah tiga kali kelokasi tidak nampak pengawsan PPTK atau mandor Pekerja pelaksana, yang kami temui untuk di minta keterangan terkait Pelaksanaan kerja yang sudah hampir selesai 90 % Belum ada terpasanya papan informasi publik

Hingga diturunkanya berita ini Pihak pelaksana lapangan atau pengawas, PPTK Belum di mintai keterangan lebih lanjut adapun media ingin pertanyak proyek saluran air bersih ( SAB) saat memintai keterangan bernama Lucky melalui cet WA, kedaan tidak aktif dan Tidak Ada Respon sehingga diturunkanya berita ini.


Untuk hal senada berita ini diturunkan Kami pun belum Kompirmasi pihak Pemilik Rumah dengan status tanah yang dipakai untuk Lokasi SAB, Yang Seharusya Tanah tersebut atas surat jelas Hibahnya, Dan Perlu Pihak Dinas terkait Mengetahui

Untuk Menindak lanjuti Berita ini yang akan di dorong dan meminta kepada inspektorat BPKD dan kejaksaan segera mengusut terkait proyek pembangunan SAB sarana air bersih di jl.dahlia Adiasa Utara kecamatan Solear, diduga ada indikasi korupsi.” Tandasnya

( Riska/ Tim )

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru