Tanpa Papan Proyek, Pembangunan SAB Diduga Salahi Aturan

0
1425

Penabanten.com, TangerangDiduga pembangunan sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di jalan Dahlia Adiasa Utara Cikasungka Wilayah kecamatan Solear kabupaten Tangerang menyalahi aturan.

Pasalnya, Proyek pembangunan SAB tersebut seperti proyek siluman, karena tidak di pasangkan papan proyek, guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli anggaran dalam pembangunan proyek.

Terlihat terindikasi sarat rekayasa dan penyalah gunaan kewenangan. Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta terungkap di lapangan berdasarkan telusuri investigasi team wartawan di lokasi pada hari Selasa, 01-06-2021.

Pertama yang ditemukan adalah bahwa, pembangunan proyek sarana air bersih SAB dari dinas perkim Kabupaten Tangerang Provinsi banten ini, Kemungkinan besar tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat. Hanya kepada Pihak pengelola atau oknum lapangan saja dari pihak pemerintah Kabupaten Tangerang yang kemudian menimbulkan sejumlah pergolakan terkait proyek tersebut.

Kedua, terdapat sejumlah hal yang janggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.

Dengan ada pekerjaan proyek tersebut Salah satu warga kecamatan Solear, kita sebut SN saja untuk Narasuber yang enggan di sebutkan namaya, Mengatakan Pekerjaan ini katanya yang di sebut SAB Katanya Milik Rame Rame.

Makanya saya Bingung kok kerjaan rame rame bikinya di tanah milik pribadi atau menempel rumah pribadi, Harusnyakan yang benar ditempat yang terbuka di tanah umum jelasnya sambil menunjuk keraha lokasi kerjaan tersebut.

Wargapun malik bertanya kepada awak media kalu begitu bangunanaya itu gimana yaa, soalnya itu kerjaan dikerjainya pun di tutupi rapih, banyak yang gk tau itu kerjaan dari dinas ya dikirnaya kerjaan milik pribadi jelasnya. warga masyatakat setempat.

Masih SN Salah satu warga yang tadi enggan di sebut namaya smenjelaskan bahwa ini kerjaan diduga tidak banyak diketahui warga setempat, dan jujur saya masyarakat tidak berani banyak ngomong terkit kerjaain itu takut salah bicara katanya, dan menjelaskan juga bahwa pemilik rumah yang sedang di kerjain Saluran air bersih rumah milik pak Edi sodara Dari pak lucky jelasnya

Dinas perkim Kabupaten Tangerang harus bersikap tegas kepada pihak ketiga supaya di setiap pekerjaan SAB Ter pangpang supaya masyarakat tau dari mana anggaran tersebut,” ucap WS .

Ditemu pekerja lapangan SAB saat di kompirmasi media penbanten.com Menjelaskan Betul ini kerjaan dari dinas.

Saat Kembali pada tanggal 06/06/21 Pekerja sudah libur dua hari

Menurut Salah satu pekerja poyek di lokasi saat di mintai keterangan menjelaskan poryek tersebut Belum lama dikerjakan baru satu minggu saat ditayakan papan Informasi publik, Dengan kepolosanya pekerja proyek tersebut menjelaskan belum ada bu, pak papan proyekya, mungkin lagi di buat katanya

masih keterangan pekerja proyek Saluran air bersih ( SAB,) yang tanpa ada papan nama mejelaskan kalu ibu, bapak, mau jelas datang aja langsung sama bapak lucky yang punyak proyek ini jelasnya lagi sambil menyebutkan Alamat toko dan tempat dnegan jelas.

masih mengutip keterangan pekerja pun menjelskan untuk pemilik Bangunan rumah Yang deketan dengan Pekerjaan dari Dinas tersebut bersodaran dengan yang punyak proyek, Kami di sini bekerja sudah satu minggu , tiga hari ngbor proyek Saluran air bersih dari Dinas Perkim Jelasnya

Lucunyak pihak pekerja Harian proyek menjelaskan sendiri bahwa ini Rumah milik sodara pemborong ini “Namaya Pak Edi Peboronya proyekya bapak Lucky” jelasnya sambil nunjuk kedepan dengan kepolosanya. Saat di kompirmasi pada hari minggu jam 3.00 wib tanggal 01-06-21

Proyek Dinas Perumahan pemukiman ini diduga seperti lepas dari pengawasan, sehingga proyek SAB di biarkan tanpa ada papan proyek. Pihak ketiga harus bertanggung jawab atas perbuatanya .

Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Dari pihak rekanan media sudah tiga kali kelokasi tidak nampak pengawsan PPTK atau mandor Pekerja pelaksana, yang kami temui untuk di minta keterangan terkait Pelaksanaan kerja yang sudah hampir selesai 90 % Belum ada terpasanya papan informasi publik

Hingga diturunkanya berita ini Pihak pelaksana lapangan atau pengawas, PPTK Belum di mintai keterangan lebih lanjut adapun media ingin pertanyak proyek saluran air bersih ( SAB) saat memintai keterangan bernama Lucky melalui cet WA, kedaan tidak aktif dan Tidak Ada Respon sehingga diturunkanya berita ini.


Untuk hal senada berita ini diturunkan Kami pun belum Kompirmasi pihak Pemilik Rumah dengan status tanah yang dipakai untuk Lokasi SAB, Yang Seharusya Tanah tersebut atas surat jelas Hibahnya, Dan Perlu Pihak Dinas terkait Mengetahui

Untuk Menindak lanjuti Berita ini yang akan di dorong dan meminta kepada inspektorat BPKD dan kejaksaan segera mengusut terkait proyek pembangunan SAB sarana air bersih di jl.dahlia Adiasa Utara kecamatan Solear, diduga ada indikasi korupsi.” Tandasnya

( Riska/ Tim )

Tinggalkan Balasan