PPKM Darurat, Puluhan Pelanggar Prokes Jalani Sidang Tipiring

- Penulis

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang – Dalam rangka PPKM Darurat, Polres Serang Kota Polda Banten bersama Instansi terkait menggelar Sidang Pendisiplinan Protokol kesehatan covid-19 didaerah hukumnya. Rabu (7/7/2021).

Sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan di Kota Serang di masa PPKM darurat harus menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) di Posko Sidang Tipiring Kota Serang yang terletak di Alun-alun Barat Kota Serang.

Sedangkan, proses sidang tipiring digelar oleh 3 petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Serang yang terdiri dari Hakim, Panitera dan penyidik yang berjaga di Posko Sidang Tipiring Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ulu Purnama mengatakan, jika pihaknya telah melakukan sidang terhadap 38 orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, mayoritas pelanggar lantaran kedapatan tidak memakai masker saat sedang berada di luar rumah.

“Kebanyakan tidak pakai masker. Kalau menurut perda kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Seratus Ribu Rupiah sampai maksimum Dua Ratus Ribu Rupiah. atau kurungan 1 sampai 3 hari. Rata-rata para pelanggar itu rata-rata didenda Rp 100.000,- dan satu yang dikenakan kurungan,” katanya.

Untuk itu, ia pun berharap agar masyarakat bisa lebih mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terlebih menurutnya, saat ini Kota Serang tengah memberlakukan PPKM darurat.

“Karena sekarang PPKM darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat dihimbau untuk mematuhu prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M Si., menegaskan, jika pihaknya akan mendukung penuh petugas disetiap penegakkan yang dilakukan bagi para pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Sebab menurutnya, jika terkait penerapan PPKM Darurat ada sanksi yang bisa dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan, terlebih di masa pembelakuan PPKM Darurat.

“Kami juga mendukung secara penuh dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat ini. Dimana kami bersama Kapolda Banten sudah merumuskan tindakan-tindakan yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Yunus mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan di masa PPKM Darurat, diantaranya pasal tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021.

“Kan di perda itu disebutkan di pasal 26 juncto pasal 11 huruf, kalau yang melanggar protokol kesehatan itu bisa didenda Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,- atau kurungan paling lama 3 hari,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam pasal 26 juncto pasal 11 ayat 1 huruf a, bahwa barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit Rp.100.000,- atau paling banyak Rp 200.000 dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.
(Ris).

Berita Terakait

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terakait

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Berita Terabru