PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Sumsel— Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia  mendesak Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti secara serius laporan terhadap pemilik akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” yang diduga kuat telah menyebarkan konten hoaks, tuduhan sepihak, serta mencemarkan nama baik sejumlah pihak melalui media sosial.


Konten yang diunggah akun tersebut menyebut adanya dugaan “Cartel Tim Tujuh” yang diklaim mengendalikan dan membekingi praktik BBM ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, disertai penyebaran foto pribadi beserta keluarga dengan narasi provokatif tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait maupun aparat penegak hukum.


Atas unggahan tersebut, laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Selatan dengan Nomor LP/B/81/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Januari 2026. Pelapor menilai konten tersebut telah menimbulkan kerugian serius, baik secara moril maupun psikologis, serta berpotensi memecah kepercayaan publik.


PPAM Indonesia menegaskan bahwa perbuatan pemilik akun “Sumsel Nyeleneh” diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya:


• Pasal 27A, terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik;
• Pasal 43 ayat (1) dan (2), terkait perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik;
• Pasal 441, yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah.


Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menilai tindakan pemilik akun tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan media sosial yang berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.


“Ini bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti, tanpa konfirmasi, apalagi dengan memasang foto pribadi dan keluarga, adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. Kami mendesak Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti dan memproses pemilik akun ‘Sumsel Nyeleneh’ sesuai aturan yang berlaku,” tegas Effendi.


Ia menambahkan, PPAM Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap praktik framing, fitnah, dan pembunuhan karakter yang merugikan individu maupun organisasi.


“Jika ada dugaan BBM ilegal, silakan laporkan dengan data dan fakta, bukan dengan konten provokatif yang menyesatkan publik dan merusak nama baik orang yang belum tentu bersalah,” ujarnya.


PPAM Indonesia juga menilai penanganan tegas dari aparat penegak hukum sangat penting sebagai efek jera dan pembelajaran bagi para pembuat konten agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan akun TikTok tersebut belum terbukti terlibat dalam aktivitas BBM ilegal. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan verifikasi lanjutan atas informasi yang beredar.


Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam bermedia sosial serta tidak mudah mempercayai konten yang bersifat tuduhan sepihak, provokatif, dan tidak disertai data resmi. PPAM Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Sumatera Selatan.


Sampai di tayangkan pemberitaan, pemilik akun Tiktok”Sumsel Nyeleneh” dinilai masih misterius. Redaksi masih terus berupaya meminta hak jawab dan klarifikasinya.


Red (Tim)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru