PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Sumsel— Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia  mendesak Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti secara serius laporan terhadap pemilik akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” yang diduga kuat telah menyebarkan konten hoaks, tuduhan sepihak, serta mencemarkan nama baik sejumlah pihak melalui media sosial.


Konten yang diunggah akun tersebut menyebut adanya dugaan “Cartel Tim Tujuh” yang diklaim mengendalikan dan membekingi praktik BBM ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, disertai penyebaran foto pribadi beserta keluarga dengan narasi provokatif tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait maupun aparat penegak hukum.


Atas unggahan tersebut, laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Selatan dengan Nomor LP/B/81/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Januari 2026. Pelapor menilai konten tersebut telah menimbulkan kerugian serius, baik secara moril maupun psikologis, serta berpotensi memecah kepercayaan publik.


PPAM Indonesia menegaskan bahwa perbuatan pemilik akun “Sumsel Nyeleneh” diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya:


• Pasal 27A, terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik;
• Pasal 43 ayat (1) dan (2), terkait perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik;
• Pasal 441, yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah.


Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menilai tindakan pemilik akun tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan media sosial yang berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.


“Ini bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti, tanpa konfirmasi, apalagi dengan memasang foto pribadi dan keluarga, adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. Kami mendesak Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti dan memproses pemilik akun ‘Sumsel Nyeleneh’ sesuai aturan yang berlaku,” tegas Effendi.


Ia menambahkan, PPAM Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap praktik framing, fitnah, dan pembunuhan karakter yang merugikan individu maupun organisasi.


“Jika ada dugaan BBM ilegal, silakan laporkan dengan data dan fakta, bukan dengan konten provokatif yang menyesatkan publik dan merusak nama baik orang yang belum tentu bersalah,” ujarnya.


PPAM Indonesia juga menilai penanganan tegas dari aparat penegak hukum sangat penting sebagai efek jera dan pembelajaran bagi para pembuat konten agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan akun TikTok tersebut belum terbukti terlibat dalam aktivitas BBM ilegal. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan verifikasi lanjutan atas informasi yang beredar.


Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam bermedia sosial serta tidak mudah mempercayai konten yang bersifat tuduhan sepihak, provokatif, dan tidak disertai data resmi. PPAM Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Sumatera Selatan.


Sampai di tayangkan pemberitaan, pemilik akun Tiktok”Sumsel Nyeleneh” dinilai masih misterius. Redaksi masih terus berupaya meminta hak jawab dan klarifikasinya.


Red (Tim)

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru