PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Sumsel— Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia  mendesak Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti secara serius laporan terhadap pemilik akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” yang diduga kuat telah menyebarkan konten hoaks, tuduhan sepihak, serta mencemarkan nama baik sejumlah pihak melalui media sosial.


Konten yang diunggah akun tersebut menyebut adanya dugaan “Cartel Tim Tujuh” yang diklaim mengendalikan dan membekingi praktik BBM ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, disertai penyebaran foto pribadi beserta keluarga dengan narasi provokatif tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi kepada pihak terkait maupun aparat penegak hukum.


Atas unggahan tersebut, laporan resmi telah diterima Polda Sumatera Selatan dengan Nomor LP/B/81/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Januari 2026. Pelapor menilai konten tersebut telah menimbulkan kerugian serius, baik secara moril maupun psikologis, serta berpotensi memecah kepercayaan publik.


PPAM Indonesia menegaskan bahwa perbuatan pemilik akun “Sumsel Nyeleneh” diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya:


• Pasal 27A, terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sarana elektronik;
• Pasal 43 ayat (1) dan (2), terkait perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik;
• Pasal 441, yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah.


Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menilai tindakan pemilik akun tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan media sosial yang berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.


“Ini bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi. Menyebarkan tuduhan tanpa bukti, tanpa konfirmasi, apalagi dengan memasang foto pribadi dan keluarga, adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. Kami mendesak Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti dan memproses pemilik akun ‘Sumsel Nyeleneh’ sesuai aturan yang berlaku,” tegas Effendi.


Ia menambahkan, PPAM Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap praktik framing, fitnah, dan pembunuhan karakter yang merugikan individu maupun organisasi.


“Jika ada dugaan BBM ilegal, silakan laporkan dengan data dan fakta, bukan dengan konten provokatif yang menyesatkan publik dan merusak nama baik orang yang belum tentu bersalah,” ujarnya.


PPAM Indonesia juga menilai penanganan tegas dari aparat penegak hukum sangat penting sebagai efek jera dan pembelajaran bagi para pembuat konten agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan akun TikTok tersebut belum terbukti terlibat dalam aktivitas BBM ilegal. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan verifikasi lanjutan atas informasi yang beredar.


Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam bermedia sosial serta tidak mudah mempercayai konten yang bersifat tuduhan sepihak, provokatif, dan tidak disertai data resmi. PPAM Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Sumatera Selatan.


Sampai di tayangkan pemberitaan, pemilik akun Tiktok”Sumsel Nyeleneh” dinilai masih misterius. Redaksi masih terus berupaya meminta hak jawab dan klarifikasinya.


Red (Tim)

Berita Terkait

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB