Penabanten.com – Cilegon, Polsek Cibeber Polres Cilegon lakukan Giat Binluh terkait bahayanya bermain layang-layang, dibawah ataupun disekitar SUTT-SUTET bisa membahayakan untuk kita semua.
menghimbau dan mengajak bersama-sama menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, dengan cara Memakai Masker,Mencuci Tangan pakai Sabun,Menjaga Jarak,Menghindari Kerumunan,Selasa(19/1/2021)
Cilegon- Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO, SH, S.Ik, melalui Kapolsek Cibeber AKP Chotidjah , menjelaskan bahwa personil Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Polres Cilegon, seperti Tupoksi nya melaksanakan Giat Rutin Binluh di Desa binaannya masing-masing
Terkait dengan hal tersebut di atas, personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Lingkungan Curug Gerotan Kel. Karang Asem Kec. Cibeber Kota Cilegon Bripka Prasetya M.T melaksanakan kegiatan dengan menyambangi para pembuat atau pecinta layang-layang di wilayah Desa binaannya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini anak-anak sekolah belajar dengan sistem belajar Daring, artinya banyak waktu bagi anak-anak usia belajar Daring, setelah belajar kemudian bermain permainan yang sangat di gemari saat ini, yaitu layang-layang bersama teman sepermainannya, termasuk juga banyak pencinta layangan di kalangan masyarakat ,” tutur Chotidjah
Bhabinkamtibmas Bripka Prasetya M.T bersama babinsa Koramil 2301 Cilegon Serka Riyadi serta Sertu Dede Iskandar selalu mengingatkan pada masyarakat dalam bermain layang-layang, selalu memperhatikan keselamatan, serta tidak mengganggu fasilitas umum seperti bermain layangan di jalan raya yg bisa membahayakan diri sendiri atau orang lain, hendaknya bermain di areal lapangan atau perkebunan yg luas dan yang terpenting lagi adalah jauh dari Jalur Jaringan listrik/Sutet yang bisa mengakibatkan terganggunya arus listrik, bahkan yg terburuk dan fatal adalah bisa kesetrum yang membahayakan jiwa serta aliran listrik bisa padam” ujar Chotidjah
Kapolsek Cibeber menegaskan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan dalam rangka Harkamtibmas tersebut merupakan rutinitas Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Polres Cilegon dalam memberikan edukasi terhadap Desa binaannya agar situasi tetap kondusif di daerah hukum Polsek Cibeber serta tidak kalah pentingnya selalu tegakan prokes untuk memutus mata rantai virus covid 19
di tempat terpisah paur subag humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH menjelaskan bahayanya tentang bermain layang,-layang di dekat aliran Saluran udara tegangan Ekstra tinggi (SUTET) dengan kekuatan Tegangan 500 KV dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan kekuatan Tegangan 150 KV dan 70 KV bisa terkena sangsi pidana sesuai dengan *Udang-Undang Republik Indonesia No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan (Pasal 51 Ayat 2) berbunyi
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga
merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”ujar Sigit
Sgt hms/ Riska













