Penabanten.com – Balaraja, Polsek balaraja Polresta tangerang ungkap kasus tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo percobaan melakukan kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 jo. Pasal 53 KUHPidana, Selasa 29/12/2020.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP / 1452 / K / XII / 2020 / Sek. Balaraja, tanggal 28 Desember 2020. atas nama pelapor Umar Sumardi pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, dengan tempat kejadian kampung Bojong pinang RT 007/02, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Pelaku berinisial SA (23), beralamat di kampung merancang, RT 0012/004, Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sementara saksi antara lain Ani Homsani dan Muhammad Rohim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun kronologis penangkapan sebagai berikut Awalnya pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 12.20 WIB, Ani ( kakak kandung korban) sedang duduk diteras rumah kemudian datang pelaku SA dengan mengendarai motor HONDA SCOOPY warna Putih Hitam kemudian diparkirkan diluar pagar sementara pelaku SA langsung masuk ke ruang tamu rumah milik korban dan pada saat itu korban sedang berada didalam kamar tidur dengan pintu kamar terbuka.
Kemudian Korban melihat Pelaku keluar menuju motor Yamaha MIO Nopol : A-5163-WL milik korban yang terparkir disamping teras rumah. Setelah korban melihat gelagat yang mencurigakan kemudian korban menelpon Rohim saudara dari korban.
Pada saat menunggu Rohim datang rupanya Pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara keluar pagar dan mengarah ke motor yang digunakan pelaku, namun berhasil dicegah korban, kemudian Rohim tiba bersama beberapa Warga selanjutnya yang diduga pelaku dibawa ke Polsek Balaraja, diserahkan kepihak Kepolisian untuk diproses.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro membenarkan hal tersebut saat ini pelaku ditahan,dan dilakukan pemeriksaan saksi- saksi, sementara sepeda Motor milik pelaku diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy nopol A 3907 EJ warna hitam putih tahun 2019 tanpa dilengkapi surat kendaraan , dan satu kunci letter T, pelaku dikenakan pasal 363 jo.pasal 53 KUHP.” unkap Kapolsek.
(Riska)













