Wujudkan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan Puluhan Sertipikat PTSL 2026 di Kecamatan Serang

- Penulis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang terus menunjukkan progres positif dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Dari total target 85 bidang tanah di wilayah Kecamatan Serang, sebanyak 42 sertipikat telah rampung diproses dan siap diserahkan kepada masyarakat pemilik hak.

Pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh pelosok Kota Serang.

Keberhasilan penyelesaian 42 sertipikat ini menjadi langkah penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan yang kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Capaian ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Legalisasi aset melalui PTSL bukan sekadar soal dokumen, tapi tentang memberikan ketenangan dan peluang ekonomi bagi masyarakat,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang.

Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kota Serang berupaya meminimalisir sengketa tanah di masa depan serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perbankan untuk pengembangan usaha. Dengan progres yang kini mencapai hampir 50% dari target di Kecamatan Serang, pihak Kantor Pertanahan optimis target keseluruhan akan tercapai tepat waktu pada tahun anggaran berjalan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait progres sertipikat atau layanan pertanahan lainnya, dapat menghubungi saluran komunikasi resmi Kantor Pertanahan Kota Serang berikut:

Situs Web: kot-serang.atrbpn.go.id
WhatsApp: 0811 1068 0000

Media Sosial: @Kantorpertanahankotaserang (Instagram/Facebook/Youtube/TikTok/X)

Tentang Kantor Pertanahan Kota Serang: Kantor Pertanahan Kota Serang adalah instansi di bawah naungan Kementerian ATR/BPN yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Mengusung nilai Melayani, Profesional, dan Terpercaya, kami berkomitmen untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang modern dan berstandar dunia.

#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terakait

Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya: Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Gubernur Andra Soni Lepas Jemaah Haji dari Kloter Kabupaten Serang
Oji Fahroji Nahkodai HISWANA MIGAS DPC Banten 2026–2030, Muscab ke-X Diikuti 176 Anggota
Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Kota Serang dan DPMPTSP Jalin Kerja Sama di MPP
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Berita Terakait

Jumat, 24 April 2026 - 13:56 WIB

Wujudkan Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan Puluhan Sertipikat PTSL 2026 di Kecamatan Serang

Jumat, 24 April 2026 - 09:02 WIB

Wamen Ossy Tinjau Kantah Kota Palangkaraya: Ingin Layanan Pertanahan Semakin Memudahkan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 20:01 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Kamis, 23 April 2026 - 18:18 WIB

Oji Fahroji Nahkodai HISWANA MIGAS DPC Banten 2026–2030, Muscab ke-X Diikuti 176 Anggota

Kamis, 23 April 2026 - 17:33 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 17:30 WIB

Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 08:22 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kantah Kota Serang dan DPMPTSP Jalin Kerja Sama di MPP

Selasa, 21 April 2026 - 07:15 WIB

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Berita Terabru

Gubernur Banten

Wagub Dimyati: Organisasi Intelektual Muda Harus Kreatif

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:47 WIB