Polresta Tangerang Bekuk Pria yang Gasak Isi Brankas Minimarket dengan Modus Petugas HO Kantor Pusat

- Penulis

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (26), Senin (7/6/2021) di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tersangka RS ditangkap karena menggasak isi brankas salah satu minimarket di Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (7/6/2021) sekira jam 11 siang. Tersangka RS menggondol isi brankas minimarket berupa uang tunai sebesar Rp9 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO) pada kantor pusat. Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas,” kata Wahyu, Rabu (9/6/2021).

Di ruang brankas, pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.

“Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp9 juta dan memasukannya ke dalam kantung celana pelaku,” terang Wahyu.

Untuk meyakinkan, pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas. Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan minimarket.

Karyawan minimarket kemudian merasakan curiga. Maka, karyawan itu kemudian menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi terkait sidak dari kantor pusat. Kemudian didapat jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak dari kantor pusat.

“Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp9 juta sudah hilang,” tutur Wahyu.

Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.

“Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantung celana pelaku,” kata Wahyu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Ris)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru