Polres serang Polsek Cikande Gelar Pres release hasil penangkapan kasus penyekapan di sertai penganiayaan

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Polsek Cikande Polres Serang berhasil ungkap kasus penyekapan di sertai penganiayaan yang berawal dari hutang piutang sesama rekan bisnis kemiri, dalam press release di mapolsek cikande, selasa (18/08/20).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Serang AKBP Mariyono. Sik. di dampingi Kapolsek Cikande Kompol M. Ridzky Salatun. Sik.

Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, Kasus ini berawal dari hubungan rekan sesama bisnis, yang berawal dari utang piutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” korban atas nama Hepi bahwa ada orang yang di sekap yaitu kakaknya, kemudian tim kami menjemput kerumah tersebut, dan alhamdulilah kami mendapatkan korban dalam kondisi yang lemas, kemudian kita selamatkan dan kita bawa ke rumah sakit dan kita amankan ada dua orang.

Kemudian ada dua orang yang DPOkemudian kronologis penjemputannya yaitu pada hari jumat tanggal 14 agustus 2020 itu di jemput jam 02.00 dini hari diwilayah tangerang ditempat ziarah, tersangka ini mengetahui keberadaan korban ini dari adiknya korban, sehingga langsung tersangka membawa mobil berangkat ke tangerang untuk menjemput.

Pada saat proses penjemputan itu tersangka dalam kondisi tidur langsung dibawa kearah cikande kemudian selama dimobil yang bersangkutan dipukuli, lalu dibawa kerumah tersangka, dirumah itu si target harus membayar hutang sisa 90.000.000 dari 146.000.000 dikasih waktu dua minggu, selama dua minggu tidak boleh keluar tapi alhamdulilah atas keberanian dari adik korban ini sehingga korban bisa kita selamatkan tanggal 15/08/20 dalam kondisi yang sedang lemas, korban baru di sekap satu hari , alhamdulilah kita dapat mengungkap dalam waktu satu hari ” ujar kapolres kembali.

” Pelaku di ancam pasal (Pasal 170 KUHP) dan (Pasal 333) dengan ancaman 14 th penjara. Sementara kedua teman pelaku NK (35) dan KL (25) masih buron ” Tutup Kapolres Serang AKBP Mariyono.

(Yusuf/Tim)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru