Polres Pandeglang Melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika

- Penulis

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandeglang, Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka berinisial MSA alias Dani (18) yang sedang menjual obat terlarang beserta barang bukti obat berjenis Hexymer 482 butir dan Tramadol HCI sebanyak 45 butirbutir dengan uang hasil penjualan Rp. 335.000.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny S.Sos merupakan informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kapolres AKBP Hamam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersangka MSA alias Dani (18) dilakukan pengembangan dan di dapatkan satu nama penyuplai berinisial obat tersebut berinisial AS (35) dan Anggota Satresnarkoba dimalam yang sama langsung melakukan penangkapan terhadap AS (35) sekitar pukul 01.35 WIB dirumah rekannya bernama Indra yang beralamat di Desa Kadubungbang Kecamatan Cimanuk.

“Dari hasil penangkapan MSA alias Dani kita lakukan pengembangan terhadap saudara AS dan alhamdulillah kita tangkap tersangka dirumah temannya san kita sudah amankan,” tambah Kapolres

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Pandeglang guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jucto pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ( Ris)

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru