Polres Pandeglang Berhasil Bekuk Pelaku Cabul

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang, – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku atau Tersangka MD (21) melakukan aksi bejadnya terhadap Korban Bunga (16) yang merupakan siswi kelas 11 Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Minggu (15/12/2019) di Hotel Rakata Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, kepada awak media menyampaikan modus Tersangka MD melakukan aksi bejadnya terhadap korban Bunga tersebut dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai kekasihnya sehingga korban terbuai akan bujuk rayu Tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal Pelaku komunikasi dengan korban melalui media sosial kemudian saling tukar nomor telepon, kemudian Tersangka mengajak korban bertemu dan menginap di hotel Rakata, di hotel tersebutlah pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menjadikan korban sebagai kekasihnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan” Ucap Edy

Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Resort Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP /226 / XII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 16 Desember 2019.

“Atas dasar laporan dari pihak Korban, personel Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang pada Kamis (23/1/2020)” pungkasnya.

Dari kasus ini Penyidik menyita beberapa barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, Bra dan Visum et Repertum, Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang saat ini Tersangka sudah di amankan dan dilakukan penahanan.

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Sinyal, 4 Tersangka Diringkus

Rabu, 3 Jun 2026 - 10:58 WIB