Polres Pandeglang Amankan Upal Di Pasar Badak

- Penulis

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang di duga sebagai pengedar uang palsu di Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu (30/05/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

“Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan” jelas Sofwan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sofwan menuturkan terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

Dari hasil keterangan korban, kata Sofwan, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- , 1 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 1 lembar pecahan Rp. 20.000 yang di duga uang palsu” pungkasnya

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten

“Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Pandeglang guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” kata Edy Sumardi

Lanjut Edy Sumardi atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Terakhir Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana, bilamana ada hal-hal yang di curigai segera laporkan kepada pihak Kepolisian setempat

“Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang” tutup Edy Sumardi (Bidhumas)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru