Polres Cilegon Polda Banten Amankan Sebanyak 2078 Ekor Berbagai Jenis Satwa Burung

- Penulis

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Satreskrim Polres Cilegon bersama anggota KSKP Merak menangkap kendaraan yang mengangkut satwa burung yang akan menyebrang dengan menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak. Kamis (10/6/2021)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH dalam hal ini di wakilkan Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten AKP Arief Nazarudin Yusup SIk SH MH menjelaskan bahwa anggota Polsek Kepolisian Sektor kawasan pelabuhan Merak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang membawa burung yang dilindungi,atas informasi tersebut personil langsung menunggu di dekat dermaga setelah kapal tiba dan sandar di Pelabuhan Merak, petugas langsung mengamankan kendaraan satu (1) unit mobil Truck Colt Diesel merek Mitsubishi warna kuning dengan plat nomor BE 8401 BX

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ternyata didalam mobil terdapat 2078 ekor burung satwa yang didalam box kardus dan plastic, selanjutnya sopir beserta kendaraan di bawa ke Polsek KSKP Merak.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arife menjelaskan Menurutnya burung tersebut dibawa dari daerah Lampung akan menuju daerah Cikande Serang – Banten, dan barang bukti yang diamankan adalah, burung jenis Cibleck dengan jumlah 945 ekor, burung jenis Gelatik dengan jumlah 320 ekor, burung jenis Jacko dengan jumlah 589 ekor, burung Trocok dengan jumlah 200 ekor, burung jenis Pentet dengan jumlah 24 ekor dan burung Poksay dengan jumlah 5 ekor

Setelah itu Polsek KSKP Merak diserahkan kepada Satreskrim Polres Cilegon untuk dilakukan pendalaman dan pendataan kembali dengan berkordinasi dengan pihak balai koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Dinas Karantina Pertanian Kota Cilegon

Tindak Pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengankut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan Hidup maupun mati.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

“Selanjutnya kami lakukan koordinasi dengan balai konservasi sumber daya alam Hayati (BKSDA), melakukan koordinasi dengan dinas karantina pertanian Kota Cilegon untuk sempel kesehatan satwa burung, mendata kembali satwa burung serta mengamankan barang bukti. Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang Undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya,” Jelasnya ( Riska)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru