Polres Cilegon Berhasil Bekuk Pelaku Narkoba

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Satres Narkoba Polres Cilegon kebali meringkus seorang pria yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Rabu (06/02/2019).

Penangkapan tersebut dilakukan personel kepolisian di samping stadion krakatau steel, Kota Cilegon

Kabidhumas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan, Satres narkoba Polres Cilegon telah menangkap pria berinisial AD (31)
Warga Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AD ditangkap Satres narkoba Polres Cilegon karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

AKBP Edy Sumardi mengatakan, pada saat penangkapan, daritangan pelaku Satres Narkoba Polres Cilegon menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 Gram.

“Saat ditangkap AD didapati memilki paket sabu saat dilakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga : Calon Inspektur Polisi di Polda Banten Jalani Tes Pemeriksaan Tahap II

Edy mengajak seluruh masyarakat agar menjauhi dan Perangi narkoba. Narkoba adalah Barang Haram yang selain perbuatan yang melanggar hukum, penggunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa serta merusak generasi bangsa.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bukan hanya melawan hukum akan tetapi dapat merugikan bagi dirinya sendiri dan dapat menyebabkan kematian jika menggunaakan barang haram tersebut,” himbau Edy Sumardi.

Edy Juga Menghimbau agar masyarakat tetap Waspada terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab, jangan mudah tertipu dan Jangan mudah percaya jika di iming-imingi untuk menolong atau mengambil keuntungan tentang bisnis narkoba.

“Sangat disayangkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan dan di suruh oleh oknum-oknum yang manfaatkan sebagai kurir dan media peredaran narkoba. Biasanya para pengedar narkoba tergiur bisnis dengan keuntungan yang berlipat,” ujar AKBP Edy Sumardi

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) uu no.35 th 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber : BidHumas

Berita Terkait

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Senin, 14 Jul 2025 - 15:27 WIB