Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga TSK Kasus Curat Dalam Tempo Empat Hari

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference Tindak Pidana di wilayah Hukum Polres Cilegon (Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana / Pencurian Kabel PLN). Selasa (28/01/2020).

Press Conference Curat langsung dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, SIk MH dan dihadiri juga Kabagops Polres Cilegon Kompol Kamarul Wahyudi, SH M.Si, Kasat Reskrim AKP Zamrul Aini, SIk, Kanit Reskrim IPTU Ahmad Zait, Kanit Reskrim IPDA Yogi Fahrizal dan Paurhumas IPTU Sigit Dermawan.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, SIk MH saat Press Conference mengatakan, “Satreskrim Polres Cilegon ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat atas Laporan Polisi tentang Pencurian Kabel PLN yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan data di lapangan dalam kurun waktu 4 Hari Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 Tersangka dengan nama F als B (35 Thn), H als H (32 Thn) M als J (35 Thn) dan 1 DPO atas nama M alias Mul (40 Thn),”ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, SIk MH, “adapun Ke 3 tersangka ini disanggahkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama lamanya 7 Tahun dan 480 KUHPidana dengan ancaman Penjara 4 Tahun dan adapun motif tersangka mendapatkan dari hasil penjualan Kabel PLN yang di curi oleh Tersangka.”tutupnya.

Kini barang bukti dan tersangka diamankan Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut dan guna mempertangungjawabkan atas perbuatannya.

Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terabru