Polda Banten dan Kejati Banten Dukung Sidang Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Darurat

- Penulis

Rabu, 7 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Guna mengantisipasi kelangkaan obat dan oksigen, Polda Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bekerjasama dalam melakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan.

Serta mendukung sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat yang berada di wilayah hukum Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana usai melakukan patroli PPKM Darurat bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Senin, (05/07/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami baru saja melakukan patroli bersama dengan Bapak Gubernur Banten dan Bapak Kapolda Banten. Dimana tujuannya untuk memantau secara langsung kondisi di lapangan serta juga untuk mensosialisasikan secara humanis tentang penerapan PPKM Darurat ini,” kata Asep.

“Dan guna mengantisipasi ketersediaan obat dan oksigen, kami bersama Polda Banten telah menurunkan tim ke wilayah-wilayah untuk mengecek secara langsung. Mengingat saat ini obat-obat yang berkaitan dengan covid mengalami kelangkaan, termasuk dengan ketersediaan oksigen. Untuk itu Kejati Banten dan Polda Banten siap bersinergi dalam melakukan pengecekan dan pengawasan tersebut,” tegas Asep.

Dan terkait penerapan PPKM Darurat ini, Asep menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat tersebut bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

“Kami juga mendukung secara penuh dalam penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PPKM Darurat ini. Dimana kami bersama Kapolda Banten akan merumuskan tindakan-tindakan yang tegas dan terukur bagi masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengemukakan beberapa pasal yang dapat dijerat ke pelanggar kebijakan PPKM Darurat, selain pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu Pasal 14 Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 serta Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

“Hal itu tertuang di dalam Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap semua pelanggaran Kebijakan Pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tutupnya. (Ris)

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru