Penabanten.com, Tangerang – Peningkatan peroyek Betonisasi di perumahan villa SMS RT.002/006 Desa suka asih kecamatan pasar kemis yang di anggarkan APBD 2019 pagu aspirasi dewan di kerjakan oleh mitra kontraktor, namun terlihat tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB)
Dalam pelaksanaanya Pada Jumat malam 17/5/2019. Peroyek betonisasi bnyaknya kejanggalan, dan kurangnya material. salah satu warga perumahan Villa SMS desa suka asih yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan bahwa peroyek betonisasi dengan tinggi bekisting 15 Centimeter menurutnya,
Peroyek betonisasi ini harus di evaluasi inspektorat, karna terlihat di kerjakan asal jadi.
Di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek pagu aspirasi dewan ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat tapi malah yang ada merugikan rakyat”, ungkapnya.
Lanjutnya, dalam realisasi proyek betonisasi tersebut banyak di temukan kejanggalan, papan nama peroyek di lokasi tidak di lakukan seperti rabat beton, ketebalan beton pun tidak maksimal dan bervariasi, di badan jalan ketebalan 14 hingga 11 centimeter namun banyaknya ketebalan beton di badan jalan 12 sampai 11 centimeter yang seharunya 15 centimeter, pemakaian pelastik pun hanya kanan kiri di badan jalan tidak pul agregat di badan jalan tidak merata dan sangatlah tipis bahkan penyiraman tidak di lakukan, sehingga bisa di katakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Warga perumahan Villa SMS RT.002/006 desa suka asih meminta inspektorat BPK bapak bupati dan kejaksaan segera mengusut adanya dugaan korupsi pembangunan peroyek tersebut,” kami berharap pengawas PPTK Kecamatan pasar Kemis lebih tegas dan berfesional karna ini menyangkut uang rakyat , namun dalam pelaksanaan kegiatan, seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum kontraktor leluasa dan se enak enaknya menikmati uang rakyat, maka pengawas dan PPTK Kecamatan pasar Kemis harus lebih serius dan sikapi segera dengan adanya kegiatan tidak sesuai Sefek yang di lakukan kontraktor,” tegas warga.
Hal senada di ucapkan Salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya ” untuk pencegahan terjadinya kegagalan kontruksi, oleh karena itu sebagai peraktis kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mepertanggungjawabkan pekerjaannya
Sesuai undang-undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan ke uangan dan perekonomian Negara.
Lanjut, kami harap inspektorat BPK Bapak bupati dan kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan di wilayah pasar Kemis sesuai undang-undang di negara ini, karena di duga ada indikasi korupsi,” tandasnya saat di wawancara wartawan penabanten.com di lapangan.( Suharya/Ateng)